Bawaslu Sukoharjo Gelar Kelas Sengketa Secara Mendalam, Kupas Tuntas Proses Adjudikasi
|
SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam edukasi publik melalui program "Bawaslu Mengajar," yang pada kesempatan kali ini (17/11) melanjutkan penyelenggaraan Kelas Penyelesaian Sengketa di UIN Raden Mas Said. Kegiatan intensif ini berfokus pada mekanisme Adjudikasi, yakni proses peradilan semu (quasi-peradilan) yang dilakukan Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa antarpeserta pemilu dan penyelenggara. Tujuannya jelas, yakni untuk meningkatkan literasi hukum pemilu masyarakat agar tercipta pengawasan partisipatif yang terinformasi dan kuat di setiap tahapan Pemilu.
Materi kunci mengenai “Proses Jalannya Persidangan (Adjudikasi)” disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto. Dalam paparannya, Eko menguraikan secara komprehensif mulai dari mekanisme pendaftaran permohonan sengketa, prosedur pemeriksaan pendahuluan, hingga tahapan pembuktian yang menjadi jantung dari persidangan adjudikasi.
“Adjudikasi bukan sekadar prosedur formal, melainkan ruang pencarian keadilan yang menuntut kedisiplinan dan kelengkapan alat bukti dari para pihak. Di sinilah Bawaslu menjalankan fungsi quasi-peradilan secara profesional demi menjaga integritas Pemilu,” kata Eko.
Sementara itu, aspek teknis pembuatan produk hukum Bawaslu dibedah tuntas oleh Staf Penyelesaian Sengketa, Chrisstar Dini Sukoco, yang membawakan materi “Pembuatan Putusan Adjudikasi.” Chrisstar menjelaskan proses di balik layar penyusunan putusan, termasuk bagaimana tim teknis menganalisis fakta hukum, menimbang alat-alat bukti, dan merumuskan pertimbangan hukum yang kuat. Sesi ini memberikan pemahaman kepada peserta bahwa putusan adjudikasi adalah hasil dari penalaran hukum yang sistematis dan bukan sekadar keputusan administratif.
Kelas Penyelesaian Sengketa kali ini disambut antusias oleh berbagai kalangan akademisi dan mahasiswa Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta. Dengan adanya sinergi pemateri dari unsur Kordiv dan Staf Teknis, peserta mendapatkan perspektif menyeluruh, baik dari sisi kebijakan (legal policy) maupun implementasi teknis di lapangan. Hal ini diharapkan dapat membekali peserta dengan pengetahuan praktis untuk melakukan advokasi atau pengawasan yang berbasis pada prosedur hukum yang berlaku.
Program Bawaslu Mengajar melalui materi adjudikasi ini menegaskan kembali peran Bawaslu tidak hanya sebagai penindak pelanggaran, tetapi juga sebagai lembaga yang berupaya mencerdaskan publik. Keberhasilan transfer ilmu ini diharapkan mampu menciptakan agen-agen pengawas yang profesional dan kredibel, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penyelenggaraan Pemilu yang lebih transparan dan berintegritas. Bawaslu Sukoharjo berkomitmen untuk melanjutkan program edukasi serupa sebagai investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas demokrasi Indonesia, khususnya di Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Mariam Ayu L. E.
Editor: Ramdhan H.