Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

Bawaslu Sukoharjo Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

Sukoharjo- Hari ini, Senin (27/02/2023) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di halaman Kantor Bawaslu Sukoharjo.

Apel pagi diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Sukoharjo, perwakilan Panwascam Sukoharjo, Panwascam Bendosari, PKD wilayah Kecamatan Sukoharjo serta PKD wilayah Kecamatan Bendosari.

Muladi Wibowo Anggota Bawaslu Sukoharjo saat memimpin Apel menyampaikan "Apel Siaga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu RI nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilaksanakan pagi ini serentak di masing-masing Kantor Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Se Indonesia", pungkasnya.

Kegiatan apel ini merupakan awal dari kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. " Patroli akan kita lakukan minimal 2 (dua) kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024, untuk membantu masyarakat dalam mengawal Hak Pilih mereka", tambahnya.

Perlu diketahui melalui Surat nomor 4 tahun 2023 Bawaslu RI menginstruksikan Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih;
b. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih;
c. Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU;
d. Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih; dan
e. Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.