Bawaslu Sukoharjo dan Fakultas Syariah UIN RM. Said Gelar Kuliah Perdana Kelas Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Angkatan ke-2
|
SUKOHARJO - Usai sukses menggelar Kelas Khusus Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang Pertama pada semester genap tahun 2025 lalu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo dan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Surakarta), resmi membuka Kelas Perdana Sengketa Pemilu Angkatan ke-2 pada Senin (31/8) pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Fakultas Syariah. Acara ini juga menjadi bentuk kerja sama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
Kelas Khusus Penyelesaian Sengketa yang diinisiasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sekaligus Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto dan Bakhrul Amal selaku Dosen Fakultas Syariah UIN RM Said Surakarta, merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam membangun kesadaran dan meningkatkan literasi demokrasi di kalangan generasi muda melalui program Bawaslu Mengajar.
Dalam pembukaannya Rektor UIN Surakarta, Prof. Toto Suharto, menegaskan bahwa Kelas Sengketa Pemilu ini harus memiliki output yang jelas dan berdampak bagi bangsa.
Prof. Toto bahkan mendorong peserta Kelas Sengketa Pemilu untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dalam regulasi kepemiluan yang berpotensi diajukan melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kelas pemilu kali ini, khususnya angkatan kedua, punya dampak bagi negara. Kalau kalian semua sudah bisa mengusulkan draf (gugatan/judicial review) ke MK, ini kan keren,” ujar Prof. Toto.
Prof. Toto juga memaparkan berbagai studi kasus sengketa pemilu bersejarah yang pernah diputus oleh MK sebagai bahan ajar mahasiswa, antara lain berupa putusan batasan usia capres-cawapres (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan No. 70). Sistem pemilu proporsional terbuka yang tetap dipertahankan oleh MK pada tahun 2022. Kemudian ambang batas pencalonan kepala daerah serta hak pilih bagi mantan narapidana.
Prof. Toto juga berharap Fakultas Syariah UIN Surakarta dapat melahirkan lulusan yang memiliki literasi kepemiluan sekaligus mampu menjadi penggerak demokrasi di tengah masyarakat.
“Mahasiswa Fakultas Syariah ke depan harus memiliki literasi sebagai aktor intelektual yang ikut menggerakkan kepemiluan di Indonesia,” ungkapnya.
Rektor juga mengapresiasi sinergi antara UIN Surakarta, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam penyelenggaraan Kelas Sengketa Pemilu. Rektor berharap kerja sama tersebut dapat terus dikembangkan bersama Bawaslu di wilayah Solo Raya (mencakup Sukoharjo, Surakarta, Klaten, Boyolali, Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen).
Sementara, Wahyudi Sutrisno selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menjelaskan bahwa kurikulum pada angkatan kedua kali ini telah disempurnakan dibandingkan dengan periode pertama.
“Bisa dikatakan 100 persen materinya terkait dengan sengketa. Mulai dari filosofi sengketa sampai implementasinya kita ajarkan,” jelasnya.
Menurut Wahyudi, sengketa merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan keadilan pemilu. Dalam konteks tersebut, terdapat dua jalur utama untuk mewujudkan keadilan pemilu, yakni penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Ia menerangkan, penyelesaian sengketa pemilu mencakup sengketa proses dan sengketa hasil. Sengketa proses, dalam konteks kewenangan yang berlaku, dapat diselesaikan melalui Bawaslu maupun jalur peradilan tata usaha negara, sedangkan sengketa hasil berkaitan dengan perselisihan mengenai hasil pemilu.
Berbeda dengan penanganan pelanggaran yang menghasilkan putusan bersifat punitif atau menghukum, penyelesaian sengketa memiliki orientasi restoratif dan korektif.
“Restoratif artinya memulihkan keadaan seperti semula, sedangkan korektif berarti mengoreksi kesalahan yang sudah dilakukan,” jelas Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, salah satu objek penting dalam sengketa proses adalah keputusan KPU yang dinilai merugikan peserta pemilu. Karena itu, mahasiswa perlu memahami secara utuh bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan, baik secara teori maupun praktik.
Dekan Fakultas Syariah, Prof. Muh. Nashirudin, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta dan Bawaslu Jawa Tengah serta Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang telah bersedia hadir dan berbagi ilmu di pembukaan Kelas Sengketa Pemilu kali ini.
Kelas Sengketa Pemilu diikuti oleh mahasiswa dari berbagai program studi yang ada di Fakultas Syariah. Kehadiran Kelas Sengketa Pemilu ini menjadi investasi besar bagi masa depan akademik dan karir para mahasiswa hukum, agar mahasiswa Fakultas Syariah memiliki skill khusus tentang penyelesaian sengketa pemilu.
“Ketika mahasiswa memiliki skill atau kemampuan penyelesaian sengketa, itu tentu akan menjadi nilai tambah luar biasa. Khususnya, bagi para mahasiswa yang berminat untuk terjun menjadi penyelenggara pemilu di masa depan," ujar Prof. Nashirudin.
Usai pembukaan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, memberikan kuliah perdana mengenai demokrasi dan pemilu sebagai pengantar kelas sengketa. Dalam paparannya, Rochmad menekankan partisipasi masyarakat sebagai hal yang penting, tidak hanya dalam memilih namun juga dapat berperan aktif sebagai penyelenggara atau pemantau pemilu.
Dengan adanya Kelas Sengketa Pemilu diharapkan menjadi ruang pembelajaran sekaligus pembentukan kapasitas mahasiswa dalam memahami dinamika kepemiluan. Pengetahuan tersebut dinilai dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk berkiprah sebagai penyelenggara pemilu maupun sebagai bagian dari masyarakat yang ikut mengawal proses demokrasi.
Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga penyelenggara pemilu, Kelas Sengketa Pemilu UIN Surakarta diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan akademik, tetapi mampu melahirkan mahasiswa yang kritis, memiliki kemampuan hukum kepemiluan, serta berani mengambil peran dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Penulis: Kharisma Rekayani dan Fahma Ayu Nurri B.
Penyunting: Ramdhan Hardiyanto