Bawaslu Sukoharjo Membelajarkan Masyarakat Melalui Produksi Video Edukatif Kepemiluan
|
Sukoharjo, Rabu 26 Agustus 2026 — Bertempat di Lantai 2 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, tim Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mulai memproduksi video Bawaslu Membelajarkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.
Konsep Bawaslu Membelajarkan menekankan lima pilar utama, yakni membangun budaya organisasi pembelajar (Learning Organization), memperkuat berbagi pengetahuan (Knowledge Sharing), menjadikan setiap jajaran sebagai peserta sekaligus pengajar bagi sejawat (Peer Teaching), memperkaya pengetahuan melalui diskusi, perbandingan, dan umpan balik (Collaborative Learning), serta menyimpan pengalaman, data, dan inovasi sebagai memori kelembagaan (Knowledge Management).
Hasil yang diharapkan adalah pembelajaran implementatif sekaligus rekomendasi praktis bagi pengawasan pemilu.
Pada Volume 2 tahun 2026 ini, Bawaslu Sukoharjo mengangkat tema Tata Kelola Pengawasan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Tema tersebut membedah tiga aspek utama, yakni mitigasi risiko, kepatuhan persyaratan, serta efektivitas pengawasan.
Proses produksi diawali dengan pengambilan gambar untuk pembuatan cuplikan (teaser) sebagai pembuka guna menarik perhatian publik. Tim humas kemudian melanjutkan dengan pengambilan gambar utama, berkolaborasi dengan jajaran internal dalam menyusun narasi dan visual yang kuat.
Sebelumnya, proses produksi video bawaslu membelajarkan dimulai dari penyusunan desain pembelajaran, materi ajar, penentuan presenter, serta perancangan konsep video agar pesan pembelajaran mudah dipahami. Seluruh pengambilan gambar dilakukan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sesuai hasil rapat internal.
Melalui tema ini, Bawaslu Sukoharjo berharap pengawas pemilu dan masyarakat semakin memahami tata kelola verifikasi partai politik. Tiga poin penting yang menjadi benang merah adalah:
- SIPOL hanya alat bantu, bukan penentu absolut. Kedudukan hukum SIPOL murni sebagai instrumen pendukung administrasi. Kendala teknologi tidak boleh menegasikan keabsahan dokumen fisik yang sah.
- Teknologi harus melindungi hak konstitusional warga negara. Inovasi digital pemilu harus berorientasi pada perlindungan hak, dengan didukung peningkatan kapasitas SDM pengawas yang profesional.
- Kesetaraan dan ketaatan hukum adalah kunci. Setiap partai politik berhak mendapat perlakuan setara dan akses adil tanpa diskriminasi, diiringi ketaatan parpol untuk menjauhi praktik manipulasi data.
Video pembelajaran ini dijadwalkan tayang perdana pada awal September 2026, sebagai wujud komitmen Bawaslu Sukoharjo dalam membangun budaya demokrasi partisipatif. Konten tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik mengenai tata kelola pengawasan verifikasi partai politik peserta pemilu, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk mengawal jalannya demokrasi yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.
Penulis: Mutiah Dwi Kasanah
Penyunting: Ramdhan Hardiyanto