Bawaslu Sukoharjo Buka Posko Aduan Pencatutan Data Anggota/Pengurus Parpol
|
SUKOHARJO – Di awal Januari 2026 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait pemutakhiran data partai politik. Langkah ini diambil untuk memastikan, tidak ada warga Sukoharjo yang namanya dicatut secara sepihak, sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo terus berkomitmen mengawal pemutakhiran data partai politik agar tetap akurat dan transparan. Apabila identitas masyarakat Sukoharjo dicatut sebagai pengurus/anggota partai politik dalam SIPOL tanpa izin, agar segera dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
Untuk mengajukan aduan, masyarakat dapat menyiapkan Copy Bukti Pencatutan, Copy Identitas, dan Surat Pernyataan Bukan Pengurus/Anggota Parpol, kemudian laporkan secara langsung ke Kantor Bawaslu Sukoharjo, yang beralamat di Jalan Nangka No.1, Wungusari 02/VI Gayam, Sukoharjo.
Atau laporkan secara tidak langsung melalui email: set.sukoharjo@bawaslu.go.id, Whatsapp: 08111590090 atau isi formulir melalui link https://s.id/LaporanPDPPB.
Bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis: Chrisstar D. S.
Editor: Ramdhan H.