Bawaslu Sukoharjo Buka Posko Aduan Masyarakat: Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Demi Akurasi Daftar Pemilih
|
Sukoharjo, 18 Juni 2025 – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo secara resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang telah dimulai. Posko ini berlokasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Jalan Raya Solo-Wonogiri KM. 08, Sukoharjo, dan akan beroperasi mulai hari ini, 18 Juni 2025.
Pembukaan posko ini merupakan wujud komitmen Bawaslu Sukoharjo untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih di Kabupaten Sukoharjo. Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama bagi terselenggaranya pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, menyatakan bahwa posko aduan ini dibuka untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan, masukan, atau keluhan terkait dengan proses PDPB. "Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat Sukoharjo untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pemutakhiran data pemilih. Jika ada warga yang merasa namanya belum terdaftar, atau ada data yang tidak sesuai, silakan datang dan laporkan kepada kami," ujarnya.
Rochmad menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB sangat krusial mengingat data pemilih akan menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. "Jangan sampai ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena data yang tidak akurat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan," tambahnya.
Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal terkait PDPB, antara lain:
- Warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar.
- Warga yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat namun masih terdaftar.
- Perpindahan domisili yang belum tercatat.
- Adanya data ganda.
- Kesalahan penulisan identitas atau alamat.
Bawaslu Sukoharjo mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukoharjo untuk memanfaatkan fasilitas posko aduan ini. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Sukoharjo pada jam kerja, atau melalui kanal komunikasi lain yang akan diinformasikan kemudian, seperti email atau nomor telepon hotline pengaduan.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi dan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sukoharjo, sebagai pihak yang berwenang dalam pemutakhiran data pemilih," pungkas Ketua Bawaslu Sukoharjo.
Dengan adanya posko aduan ini, Bawaslu Sukoharjo berharap dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam data pemilih, sehingga hak konstitusional setiap warga negara dapat terjamin sepenuhnya.
Hubungi Bawaslu Sukoharjo:
- Melalui Offline
Kantor Bawaslu Kab. Sukoharjo
JI. Nangka No. 01 Wungusari RT 02 RW 06 Kel. Gayam, Sukoharjo (57514) - Melalui Online
set.sukoharjo@bawaslu.go.id
+62 811-1590-090 - https://s.id/kawalpdpb