Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024, Cek Syarat dan Jadwalnya

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 resmi membuka Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada Tanggal 14-19 Januari 2023.

Panwaslu Kelurahan/Desa dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka, Pemilihan dan Penetapan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Selama 2 hari pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Kabupaten Sukoharjo tanggal 14-15 Januari 2023 sebanyak 49 Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan jumlah laki-laki 31 orang dan 18 orang perempuan yang telah mendaftar.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Uswatun Mufidah menyampaikan Mari bergabung menjadi bagian dari Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan mendaftar sebagai anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, syarat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yakni berusia paling rendah 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, tidak dipidana, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, informasi selengkapnya di laman website Bawaslu Kabupaten Sukoharjo atau Kantor Panwaslu Kecamatan Setempat.

Tag
Berita
Pengumuman