Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Bahas E-Voting dan Keterwakilan 30% Perempuan dalam FGD KPU Sukoharjo

Bawaslu Sukoharjo Bahas E-Voting dan Keterwakilan 30% Perempuan dalam FGD KPU

SUKOHARJO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penggunaan E-Voting dalam Pemilu, Evaluasi dan Terobosan Sistem Informasi Pencalonan (SILON), serta Evaluasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 Mengenai Keterwakilan 30% Perempuan dalam Proses Pencalonan”, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, bertempat di Pendopo KPU Sukoharjo dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, serta akademisi dan praktisi teknologi informasi.

FGD yang dipandu oleh moderator Bambang Muryanto dan menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki dan Ahmad Henry Machsuni sebagai praktisi teknologi informasi. Turut hadir dalam diskusi tersebut perwakilan dari Kepolisian Resor Sukoharjo, anggota Bawaslu Eko Budiyanto dan  Dwi Setyono serta jajaran anggota KPU Kabupaten Sukoharjo.

E-Voting: Efisiensi dan Tantangan Implementasi

Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan bahwa sistem e-voting memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses pemilu. Namun, penerapannya memerlukan dukungan regulasi yang komprehensif, kesiapan infrastruktur teknologi, serta peningkatan literasi politik digital di kalangan masyarakat.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, dalam pemaparannya menyatakan bahwa e-voting dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia. “Dari segi efisiensi biaya dan kecepatan penghitungan suara, sistem ini sangat menjanjikan. Namun, tantangan terbesar adalah pemerataan akses jaringan di wilayah terpencil serta keamanan data pemilih,” ujarnya.

Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Ahmad Henry Machsuni selaku praktisi teknologi informasi. Sebab masih banyak aspek yang perlu dipastikan terlebih dahulu dalam rangka mengatasi kekurangan e-voting, utamanya soal keamanan data, kesiapan infrastruktur teknologi, dan tata kelola dari e-voting itu sendiri. "Sehingga meskipun menawarkan banyak kelebihan dibandingkan dengan pemungutan suara konvensional, tetapi penerapan e-voting masih memerlukan lebih banyak uji coba penerapan," kata Machsuni. 

Keterwakilan 30% Perempuan dan Demokrasi Inklusif

Pada pembahasan tema selanjutnya dalam FGD ini yakni evaluasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 yang menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan minimal 30% dalam proses pencalonan legislatif. Putusan Mahkamah Konstitusi ini disepakati bersama oleh peserta karena keterlibatan perempuan dalam politik merupakan indikator penting dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.

Para peserta menekankan bahwa implementasi kebijakan keterwakilan perempuan tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga harus menjamin kualitas dan kapasitas calon perempuan dalam proses politik. Adanya penggunaan sistem informasi dalam pencalonan, diharapkan mampu menjadi instrumen yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemenuhan kuota tersebut.

Secara keseluruhan FGD diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta, menandai komitmen kuat untuk mengawal kesiapan terobosan sistem e-voting dan memperkuat keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis dengan cukup banyak pertanyaan. Hal ini dapat menggambarkan semangat kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan pemilu yang lebih inklusif dan transparan.

Penulis: Siti Nur Latifah

Editor: Ramdhan H.