Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Awasi Verfak Metode Pengumpulan oleh Parpol & Video Call

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo kawal ketat verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo.

Di Wilayah Sukoharjo, Bawaslu Sukoharjo mengawasi proses Verifikasi Faktual yang dilakukan Verifikator dari KPU Sukoharjo terhadap 6 partai diantaranya Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia , Partai Garuda dan Partai Buruh.

Berbeda dengan sebelumnya, Verifikasi faktual keanggotaan partai politik tersebut dilakukan secara door to door. “ tiga hari terakhir (2 s.d 4 November 2022) proses verifikasi faktual oleh KPU Sukoharjo terhadap anggota Parpol, dimaksimalkan dengan metode dikumpulkan oleh Partai Politik secara langsung atau memanfaatkan teknologi informasi melalui Video Call, namun tidak semua dapat dihadirkan oleh parpol, nantinya masih ada verifikasi faktual perbaikan” ujar Muladi Wibowo, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.

Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud, terdapat keraguan terhadap anggota Partai Politik, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah anggota Partai Politik pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan dengan panggilan video atau konferensi video, tambahnya.

Perlu diketahui berdasarkan PKPU 4/2022, Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik mulai 10 s.d 23 November 2022. Sedangkan untuk Verifikasi Faktual perbaikan peryaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik mulai 24 November s.d 7 Desember 2022.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi