Bawaslu Sukoharjo Awasi Rapat Pleno PDPB Triwulan IV, Dorong Validitas Data dan Inklusi Pemilih Disabilitas
|
SUKOHARJO – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, kehadiran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo sekaligus dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo pada Senin (8/12/2025) di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo.
Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan instansi vertikal dan perangkat daerah, partai politik, serta pemantau pemilu. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan pemaparan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 oleh KPU Kabupaten Sukoharjo.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melalui Anggota Bawaslu, Asis Sulistyanto, menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan. Salah satunya adalah ditemukannya perbedaan data pemilih berdasarkan uji petik dan koordinasi dengan stakeholder, khususnya terkait perubahan status penduduk dari sipil ke militer maupun sebaliknya. “Kami akan menyampaikan daftar temuan tersebut secara tertulis sebagai bahan perbaikan bagi KPU dalam proses rekapitulasi berikutnya,” tegas Asis.
Selain itu, Bawaslu juga mencermati dinamika diskusi yang berkembang dalam rapat pleno. Perwakilan Partai Golkar menekankan pentingnya koordinasi antara KPU dan Bawaslu sebelum pleno agar data yang disampaikan dapat disepakati bersama. Sementara itu, Pengadilan Agama berharap data dispensasi nikah yang telah disampaikan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyusunan daftar pemilih.
Isu inklusi pemilih disabilitas turut menjadi perhatian. Pemantau dari Sehati Sukoharjo menyoroti pentingnya pemutakhiran data disabilitas sejak tingkat TPS serta perlunya sosialisasi yang ramah disabilitas untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam pemilu.
Menanggapi berbagai masukan, KPU Kabupaten Sukoharjo menyampaikan bahwa saran dan masukan yang belum dapat ditindaklanjuti dalam rekapitulasi Triwulan IV akan dicatat dan dijadikan bahan perbaikan pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. KPU juga menegaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan secara berkala dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu, masyarakat, dan partai politik.
Rapat pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU serta penyampaian salinan kepada instansi terkait. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan akurasi, inklusivitas, dan integritas daftar pemilih sebagai fondasi utama demokrasi yang berkualitas.
Penulis: Ramdhan Hardiyanto
Editor: Prasto Efrizal N.