Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Awasi proses seleksi PPS

Sukoharjo,-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pengawasan proses seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sukohajo.

pengawasan dilaksanakan bertujuan untuk memastikan proses seleksi yang dilakukan sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur peraturan perundangan yang berlaku.

KPU Kab. Sukoharjo telah membuka pendaftaran dan menerima kelengkapan berkas sejak 18 Desember 2022 sampai dengan 30 Desember 2022 hingga pukul 16.00 WIB. sampai dengan masa pendaftaran berakhir masih terdapat kekurangan dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kab. Sukoharjo membuka perpanjangan masa pendaftaran tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 januari 2023 hingga pukul 16.00 WIB. Desa/Kelurahan yang di perpanjang masa pendaftaran antara lain :

  1. Kecamatan Weru (Desa Karangwuni, Desa Jatingarang, Desa Karanganyar, Desa Karangmojo, Desa Karakan, Desa Ngreco)
  2. Kecamatan Bulu (Desa Kamal, Desa Kedungsono, Desa Kunden, Desa Puron, Desa Malangan, Desa Lengking)
    3 Kecamatan Tawangsari (Desa Majasto)
  3. Kecamatan Nguter (Desa Jangglengan, Desa Pengkol, Desa Gupit)
  4. Kecamatan Bendosari (Desa Puhgogor, Desa Paluhombo, Desa Sugihan)
  5. Kecamatan Polokarto (Desa Karangwuni, Desa Rejosari, Desa Jatisobo, Desa Genengsari)
  6. Kecamatan Mojolaban (Desa Tegalmade, Desa Sapen, Desa Demakan, Desa Triyagan)
  7. Kecamatan Grogol (Desa Pondok, Desa Langenharjo, Desa Kadokan)
  8. Kecamatan Baki (Desa Ngrombo, Desa Mancasan, Desa Gedongan, Desa Kudu, Desa Siwal, Desa Menuran)
    10.Kecamatan Gatak (Desa Sanggang, Desa Kagokan, Desa Geneng, Desa Trosemi)
  9. Kecamatan Kartasura (Desa Ngemplak, Desa Singopuran)

berdasaran pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada hari Kamis, 5 Januari 2023 terkait berkas yang dikumpulkan dari masa perpanjangan bahwa semuanya Desa/ Kelurahan sudah terpenuhi.

Ada beberapa Desa / Kelurahan yang masih kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan antara lain:

  1. Kecamatan Bulu di Desa Karangasem dengan Jumlah 5 Pendaftar;
  2. Kecamatan Gatak di Desa Geneng dengan jumlah 4 Pendaftar;
  3. Kecamatan Kartasura di Desa Ngemplak dengan jumlah 5 Pendaftar;
  4. Kecamatan Weru di Desa Tegalsari dengan jumlah 5 Pendaftar.
Tag
Berita
Pengawasan