Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Awasi Pelaksanaan Vermin Perbaikan Dokumen Bacalon oleh KPU

Bawaslu Sukoharjo Awasi Pelaksanaan Vermin Perbaikan Dokumen Bacalon oleh KPU

Sukoharjo- Dalam rangka pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon DPRD Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo, 24 Juli 2024 Bawaslu Sukoharjo awasi melekat proses vermin perbaikan di KPU Sukoharjo.

Muladi Wibowo, Anggota Bawaslu Sukoharjo yang membidangi Divisi Hubungan Masyarakat menyampaikan sejak dimulainya verifikasi administrasi perbaikan, tim pengawas Bawaslu Kabupaten Sukoharjo terjun melaksanakan pengawasan proses vermin perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Sukoharjo yang dilakukan oleh KPU Sukoharjo.

Proses vermin perbaikan ini sama dengan proses vermin sebelumnya (berlaku mutatis mutandis), hanya saja yang diverifikasi adalah dokumen perbaikan yang sebelumnya diajukan oleh partai politik, tambahnya.

Perlu diketahui berdasarkan PKPU 10 tahun 2023, kegiatan verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan oleh KPU berlangsung hingga 6 Agustus 2023 ini, untuk menentukan apakah Syarat Administrasi Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), untuk selanjutnya ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.