Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Awasi Melekat Vermin Dokumen Syarat Bacalon DPRD

Bawaslu Sukoharjo Awasi Melekat Vermin Dokumen Syarat Bacalon DPRD

Sukoharjo- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pengawasan secara melekat terhadap verifikasi administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan oleh  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo, Rabu (31/05/2023).

Eko Budiyanto Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang juga Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan pengawasan dilakukan Bawaslu sebagaimana surat edaran Bawaslu RI nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPD, Bacalon Anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pengawasan Vermin dokumen syarat Bacalon DPRD kami lakukan secara langsung maupun tidak langsung, secara langsung dengan memastikan verifikator yang bertugas di KPU melaksanakan sesuai regulasi, sedangkan pengawasan secara tidak langsung dilakukan melalui pencermatan pada SILON", Kata Eko.

Sesuai Peraturan KPU 10 Tahun 2023, jadwal Vermin dokumen syarat Bacalon DPRD Kabupaten/Kota mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan terus mengawal setiap tahapan yang sedang berlangsung.