Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Awasi Klarifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg di Madiun dan Cilacap

Bawaslu Sukoharjo Awasi Klarifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg di Madiun dan Cilacap

Sukoharjo- Senin (31/7/23), KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan klarifikasi keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo secara langsung di SMA Negeri 2 Cilacap, SMA Negeri 1 Majenang, dan SMA St.Bonaventura Madiun. Proses klarifikasi tersebut, selalu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo.

Eko Budiyanto, anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang membidangi Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa, merupakan salah satu perwakilan pengawas dalam proses klarifikasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo di SMA Negeri 2 Cilacap dan SMA Negeri 1 Majenang.

Sedangkan , Uswatun Mufidah yang membidangi Divisi SDMO dan Diklat mendampingi dan melakukan pengawasan proses klarifikasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo di SMA St.Bonaventura Madiun.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah mengawal aktivitas klarifikasi KPU kabupaten Sukoharjo terhadap 3 (tiga) dokumen persyaratan Bacaleg milik 3 (tiga) Bacaleg DPRD kabupaten Sukoharjo di 3 (tiga) titik instansi, yaitu SMA Negeri 2 Cilacap, SMA Negeri 1 Majenang, dan SMA St.Bonaventura Madiun.

Dokumen tersebut dilakukan klarifikasi di 3 (tiga) titik instansi yang berwenang, diantaranya:
Ijazah SMA/sederajat Bacaleg Gelora di SMA Negeri 2 Cilacap;
Ijazah SMA/sederajat Bacaleg Perindo di SMA Negeri 1 majenang;
Serta ijazah SMA/sederajat Bacaleg PKB di SMA St.Bonaventura Madiun.

Berdasarkan Pasal 240 ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 Tahun 2017 dan Pasal 12 ayat (1) huruf C PKPU No.10 Tahun 2023, digunakan sebagai dasar untuk melakukan klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo oleh KPU kabupaten Sukoharjo guna memastikan keabsahan dari dokumen ijazah Bacaleg.

Penulis: Alfiah NH

Editor: Cristar