Bawaslu Sukoharjo Ajak Mahasiswa UIN Raden Mas Said Kenali Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo kembali melaksanakan program Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang Kedua di UIN Raden Mas Said, Senin (12/10). Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus upaya memperkenalkan tugas dan fungsi Bawaslu, termasuk dalam melakukan penanganan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Materi pada kegiatan kali ini berfokus pada tugas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin). Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Supriyanto.
Dalam penyampaiannya, Supriyanto menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu, mulai dari pemahaman mengenai dugaan pelanggaran, mekanisme penanganan, hingga jenis-jenis pelanggaran yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu. Penjelasan tersebut diberikan dengan pendekatan yang lebih sederhana dan disertai contoh agar mahasiswa dapat memahami proses pengawasan Pemilu secara lebih konkret.
“Penanganan pelanggaran merupakan salah satu bagian penting dalam memastikan proses Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat, khususnya mahasiswa, perlu mengetahui bagaimana sebuah dugaan pelanggaran dapat ditangani oleh Bawaslu,” jelas Supriyanto dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan kelas kali ini turut didampingi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto. Hadir pula Kepala Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Aditya Pradana dengan didampingi 2 orang staf.
Antusiasme mahasiswa terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Sejumlah mahasiswa aktif mengikuti pemaparan materi dan menyampaikan pertanyaan mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam Pemilu. Bagi sebagian mahasiswa, materi mengenai penanganan pelanggaran masih tergolong baru sehingga kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk memperoleh pemahaman langsung dari penyelenggara pengawasan Pemilu.
Pembahasan tidak hanya berhenti pada pengenalan jenis-jenis pelanggaran, tetapi juga diarahkan pada pemahaman mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Mahasiswa sebagai kelompok intelektual dan bagian dari masyarakat dinilai memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran demokrasi serta turut mengawal proses Pemilu agar berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.
Melalui adanya kelas ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya mengetahui tugas Bawaslu secara kelembagaan, tetapi juga memahami bahwa pengawasan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama. Pengetahuan mengenai jenis pelanggaran, mekanisme pelaporan, serta proses penanganannya diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk ikut berperan dalam menciptakan demokrasi yang berkualitas.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk mendekatkan lembaga pengawas Pemilu dengan kalangan akademik. Kampus dipandang sebagai salah satu ruang strategis untuk menumbuhkan literasi kepemiluan, terutama bagi generasi muda yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berharap pengetahuan kepemiluan yang diperoleh mahasiswa dapat diteruskan kepada lingkungan sekitarnya. Kegiatan Bawaslu Mengajar semacam ini, bukan sekadar ruang menyampaikan materi, tetapi menjadi ruang dialog untuk membangun kesadaran bahwa Pemilu yang berintegritas membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Penulis: Yudhi Atmaja
Penyunting: Ramdhan Hardiyanto