Bawaslu RI Supervisi Kelas Penyelesaian Sengketa di UIN Raden Mas Said, Diproyeksikan Jadi Prototipe Nasional
|
SUKOHARJO — Selasa, 16 Desember 2025, Staf Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan kunjungan kerja ke Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka supervisi langsung terhadap pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said.
Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelaksanaan kelas, kesesuaian metode pembelajaran, serta efektivitas kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan institusi pendidikan tinggi dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan. Kehadiran Bawaslu RI sekaligus menjadi bentuk perhatian dan dukungan terhadap inovasi pendidikan kepemiluan yang dikembangkan di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Muh. Nashiruddin, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan serta perhatian yang diberikan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Ia menegaskan bahwa kerja sama yang telah terjalin melalui Kelas Penyelesaian Sengketa ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tahun akademik berjalan, tetapi dapat berlanjut pada semester-semester berikutnya secara berkesinambungan.
Menurutnya, keberlanjutan kerja sama tersebut sangat penting dalam rangka mencetak generasi akademisi dan praktisi hukum pemilu yang memiliki pemahaman mendalam, baik secara teoritis maupun praktis. Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, lanjutnya, merasa sangat senang dan bangga karena mendapatkan perhatian lebih untuk dapat berkolaborasi secara langsung dengan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, khususnya dalam penguatan pendidikan kepemiluan berbasis praktik.
Dekan Fakultas Syariah juga menilai bahwa model pembelajaran Kelas Penyelesaian Sengketa yang dilaksanakan secara langsung atau tatap muka dinilai jauh lebih efektif dibandingkan dengan metode pembelajaran daring melalui media sosial atau aplikasi konferensi video seperti Zoom. Melalui pertemuan langsung, interaksi antara peserta dan narasumber dapat terbangun lebih intens, diskusi berjalan lebih mendalam, serta simulasi penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara optimal.
Sementara itu, Bawaslu RI dalam supervisinya menyampaikan bahwa Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo memiliki nilai strategis dan inovatif. Program ini dinilai mampu menjembatani kebutuhan peningkatan kapasitas penyelesaian sengketa pemilu dengan pendekatan akademik yang sistematis dan aplikatif.
Bawaslu RI juga menambahkan bahwa kelas penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo ini direncanakan akan menjadi pionir atau pelopor bagi Bawaslu kabupaten/kota lainnya di seluruh Indonesia. Bahkan, program tersebut diproyeksikan menjadi prototipe nasional bagi Bawaslu RI untuk dijadikan sebagai salah satu kegiatan utama pada tahun-tahun mendatang dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Dengan adanya supervisi ini, diharapkan pelaksanaan Kelas Penyelesaian Sengketa ke depan dapat semakin disempurnakan, baik dari segi kurikulum, metode pembelajaran, maupun pola kerja sama antarlembaga. Sinergi antara Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, dan UIN Raden Mas Said diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan demokrasi dan penegakan keadilan pemilu di Indonesia.
Kegiatan supervisi ini sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu untuk terus berinovasi dan memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam menciptakan pengawas dan praktisi kepemiluan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada keadilan substantif.
Penulis dan Foto: Yudhi Atmaja
Editor: Ramdhan Hardiyanto