Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Lakukan Supervisi SIPS di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Pastikan Integrasi Tampilan Baru

Bawaslu RI Lakukan Supervisi SIPS di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Pastikan Integrasi Tampilan Baru

SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaksanakan kegiatan supervisi di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan supervisi ini dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan serta kesesuaian implementasi tampilan baru Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada admin SIPS di tingkat Kabupaten/Kota.

Tim supervisi Bawaslu RI yang hadir dalam kegiatan tersebut berjumlah empat orang, yakni Ibrahim Malik Tanjung, Fikri Yatno, M. Rhevi Geraldi, dan Lư'ai Zhafir Makarim. Kehadiran tim supervisi disambut oleh jajaran pimpinan dan staf teknis Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang selama ini bertugas mengelola serta mengoperasikan SIPS dalam proses penanganan dan penyelesaian sengketa Pemilu maupun Pemilihan.

Supervisi difokuskan pada pengecekan dan pendalaman terkait pembaruan atau upgrade tampilan SIPS yang saat ini mulai diterapkan secara nasional. Bawaslu RI menekankan pentingnya keseragaman sistem, baik dari sisi tampilan, fungsi, maupun integrasi data, agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menggunakan SIPS secara optimal, efektif, dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu RI memastikan bahwa upgrade tampilan SIPS telah terintegrasi dengan baik pada akun SIPS seluruh Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota. Integrasi ini dinilai penting untuk menjamin kelancaran proses administrasi penyelesaian sengketa, mulai dari pendaftaran, penjadwalan, hingga pelaksanaan persidangan, agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

Salah satu pembaruan utama dalam tampilan SIPS adalah adanya tambahan menu baru pada halaman utama, yaitu menu “Jadwal Lengkap Persidangan”. Menu ini dirancang untuk memudahkan admin maupun pihak terkait dalam memantau seluruh tahapan persidangan sengketa secara lebih sistematis, terstruktur, dan transparan. Dengan adanya fitur tersebut, diharapkan informasi jadwal persidangan dapat diakses dengan cepat dan akurat, sehingga mendukung prinsip keterbukaan informasi publik.

Tim supervisi Bawaslu RI juga memberikan penjelasan teknis terkait pemanfaatan menu baru tersebut, termasuk mekanisme input data, pembaruan jadwal, serta sinkronisasi dengan tahapan penyelesaian sengketa yang sedang berjalan. Selain itu, supervisi juga menjadi forum diskusi antara Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo terkait kendala teknis maupun kebutuhan pengembangan sistem ke depan.

Bawaslu RI Lakukan Supervisi SIPS di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Pastikan Integrasi Tampilan Baru 2

Menanggapi pembaruan tampilan SIPS tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyampaikan apresiasi atas upaya Bawaslu RI dalam terus melakukan penyempurnaan sistem informasi penyelesaian sengketa. Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, dalam kesempatan tersebut memberikan sejumlah masukan yang bersifat konstruktif guna meningkatkan kemudahan penggunaan SIPS di tingkat daerah.

Salah satu masukan yang disampaikan adalah perlunya penambahan fitur atau bilik klaster pada sistem, khususnya untuk memudahkan pencarian data berdasarkan kelompok tertentu. Menurutnya, fitur bilik klaster tersebut akan sangat membantu admin SIPS dalam melakukan klasifikasi perkara, pihak berperkara, maupun tahapan persidangan, sehingga proses pencarian dan pengelolaan data dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

“Dengan adanya bilik klaster, pencarian data dapat dilakukan berdasarkan kelompok atau kategori tertentu, sehingga akan sangat mendukung efektivitas kerja admin SIPS, khususnya ketika menangani perkara dengan jumlah dan kompleksitas yang tinggi,” ungkap Rochmad.

Bawaslu RI menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh saran dari Bawaslu Kabupaten/Kota akan menjadi bahan evaluasi dan pengembangan lebih lanjut terhadap SIPS. Bawaslu RI berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan sistem secara berkelanjutan agar SIPS benar-benar menjadi instrumen yang mendukung penegakan keadilan Pemilu dan Pemilihan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan koordinasi antara Bawaslu RI dan Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, semakin solid dalam rangka optimalisasi penggunaan SIPS. Dengan sistem yang terintegrasi dan mudah digunakan, proses penyelesaian sengketa diharapkan dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Penulis dan Foto: Yudhi Atmaja 

Editor: Ramdhan Hardiyanto