Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengajar di ITB AAS Sukoharjo, Bangun Mahasiswa sebagai Pemilih Cerdas dan Pengawal Demokrasi

Bawaslu Mengajar di ITB AAS Sukoharjo, Bangun Mahasiswa sebagai Pemilih Cerdas sekaligus Pengawal Demokrasi

SUKOHARJO – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo terus memperkuat kolaborasi dengan kalangan akademisi dalam membangun demokrasi yang berkualitas melalui program Bawaslu Mengajar. Kali ini Selasa (30/6), kegiatan dilaksanakan di Fakultas Hukum Institut Teknologi Bisnis (ITB) AAS Sukoharjo sebagai bagian dari penguatan literasi demokrasi, pendidikan politik, serta peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai hukum kepemiluan dan pengawasan partisipatif.

Program Bawaslu Mengajar merupakan salah satu bentuk implementasi tugas Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pendekatan edukatif kepada perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diajak memahami sistem kepemiluan secara komprehensif, mulai dari aspek regulasi, pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu.

Kegiatan tersebut menjadi materi pengayaan dalam mata kuliah Hukum Tata Negara (HTN) yang sebelumnya telah disampaikan oleh dosen pengampu sekaligus Dekan Fakultas Hukum ITB AAS Sukoharjo, Muh. Isra Bil Ali. Kolaborasi antara perguruan tinggi dan Bawaslu ini diharapkan mampu menghubungkan teori ketatanegaraan dengan praktik penyelenggaraan pemilu sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih aplikatif mengenai demokrasi konstitusional di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan penguatan materi melalui sesi review terhadap pembahasan yang telah diterima mahasiswa pada mata kuliah Hukum Tata Negara. Materi disampaikan secara interaktif dengan menghadirkan praktik-praktik nyata yang selama ini dilaksanakan Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Supriyanto, memaparkan materi mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Selain menjelaskan dasar hukum kelembagaan Bawaslu, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, mulai dari penerimaan laporan, proses kajian, hingga tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, materi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto. Dalam paparannya dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh peserta pemilu.

"Rekan mahasiswa di sini, perlu juga memahami bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi mediasi dan ajudikasi terhadap sengketa proses, sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," jelas Eko kepada mahasiswa.

Selain memberikan penguatan substansi hukum kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga mengajak mahasiswa untuk menjadi pemilih yang kritis dan rasional dalam menghadapi Pemilu mendatang. Di tengah derasnya arus informasi digital, mahasiswa diharapkan mampu menyaring berbagai informasi politik secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh popularitas semata.

Dalam penyampaiannya, Bawaslu Sukoharjo menegaskan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas pemilihnya. Oleh karena itu, generasi muda harus memiliki kemampuan berpikir kritis dalam menentukan pilihan politik berdasarkan rekam jejak, integritas, kapasitas, serta visi dan misi calon pemimpin.

"Dalam demokrasi jangan memilih hanya karena viral, jangan memilih hanya karena heboh, dan jangan memilih sekadar ikut kata orang. Pilihlah berdasarkan integritas, kapasitas, rekam jejak, dan gagasan yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat," menjadi pesan yang disampaikan oleh Supriyanto kepada mahasiswa.

Pesan tersebut perlu mendapat perhatian dari para mahasiswa, sebab sebagai kelompok pemilih muda yang memiliki proporsi besar dalam pemilu, mahasiswa dinilai memiliki posisi strategis dalam menentukan arah demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, peningkatan literasi politik dan hukum kepemiluan menjadi bekal penting agar generasi muda mampu menjadi pemilih yang cerdas sekaligus agen perubahan di tengah masyarakat.

Bawaslu Mengajar di ITB AAS Sukoharjo, Bangun Mahasiswa sebagai Pemilih Cerdas sekaligus Pengawal Demokrasi 2

Untuk mengetahui tingkat pemahaman mahasiswa terhadap materi yang telah disampaikan, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan pre-test menggunakan aplikasi Kahoot. Sebanyak 30 soal disusun untuk mengukur pemahaman mahasiswa mengenai kelembagaan Bawaslu, pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, serta materi hukum tata negara yang telah dipelajari sebelumnya.

Pelaksanaan pre-test berlangsung secara interaktif dan kompetitif. Antusiasme mahasiswa terlihat dari semangat mereka menjawab setiap pertanyaan yang ditampilkan secara digital. Dari hasil penilaian, Jevan Veronica berhasil memperoleh skor tertinggi dan menjadi peserta terbaik pada kegiatan tersebut.

Tidak hanya memberikan penguatan materi, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga menyosialisasikan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Edisi VI Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Kompetisi ini merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam mendorong keterlibatan kalangan akademisi untuk memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan sistem kepemiluan melalui gagasan, analisis, dan argumentasi ilmiah.

Melalui kompetisi tersebut, mahasiswa didorong untuk mengkaji berbagai persoalan penegakan hukum pemilu secara komprehensif, sekaligus menawarkan solusi inovatif terhadap berbagai tantangan demokrasi di Indonesia. Selain menjadi ruang kompetisi akademik, kegiatan ini juga menjadi wadah pengembangan kapasitas mahasiswa dalam memahami dinamika hukum kepemiluan secara lebih mendalam.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengajak seluruh mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum ITB AAS Sukoharjo, untuk berpartisipasi dalam kompetisi tersebut. Pendaftaran Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Edisi VI Tahun 2026 dibuka mulai tanggal 15 hingga 24 Juli 2026. Informasi mengenai persyaratan peserta, tata cara pendaftaran, pedoman pelaksanaan, hingga tahapan kompetisi dapat diakses melalui laman dan media sosial resmi Bawaslu Republik Indonesia maupun dengan memindai QR Code atau melalui tautan berikut: https://bit.ly/DebatPenegakanHukumPemiluVI

QR Debat Bawaslu RI

Melalui kegiatan Bawaslu Mengajar, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sebagai bagian dari strategi membangun demokrasi yang berkualitas. Kampus tidak hanya menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi tempat lahirnya generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, integritas, dan kepedulian terhadap demokrasi.

Bawaslu meyakini bahwa pengawasan pemilu tidak dapat dilaksanakan oleh penyelenggara semata. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa sebagai kaum intelektual yang memiliki daya kritis, idealisme, dan semangat perubahan. Melalui sinergi antara Bawaslu dan perguruan tinggi, diharapkan lahir pemilih yang cerdas, pengawas partisipatif yang berintegritas, serta generasi penerus bangsa yang siap menjaga demokrasi Indonesia agar tetap jujur, adil, dan bermartabat.

Penulis: Yudhi Atmaja

Penyunting: Ramdhan Hardiyanto