Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengajar di ITB AAS Indonesia, Mahasiswa Didorong Jadi Agent of Change dan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Mengajar di ITB AAS Indonesia, Mahasiswa Didorong Jadi Agent of Change dan Pengawas Partisipatif

SUKOHARJO – Komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo dalam memperkuat literasi demokrasi dan kepemiluan di kalangan generasi muda kembali diwujudkan melalui program Bawaslu Mengajar yang dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026 di Fakultas Hukum Institut Teknologi Bisnis (ITB) AAS Indonesia Surakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama kelembagaan yang telah terjalin antara Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan ITB AAS Indonesia dalam rangka meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai demokrasi, kepemiluan, serta pengawasan partisipatif.

Program Bawaslu Mengajar dirancang sebagai bagian dari pembelajaran pada Mata Kuliah Hukum Tata Negara (HTN) yang akan dilaksanakan dalam empat kali pertemuan. Kehadiran Bawaslu sebagai pengajar praktisi diharapkan mampu memberikan perspektif yang lebih komprehensif kepada mahasiswa mengenai dinamika penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu yang selama ini tidak selalu diperoleh melalui pembelajaran teoritis di ruang kelas.

Pada pertemuan kedua tersebut, materi disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Supriyanto, dengan tema utama mengenai demokrasi, sistem kepemiluan di Indonesia, pengawasan pemilu, serta peran mahasiswa dalam menjaga kualitas demokrasi. Dalam pemaparannya, Supriyanto menjelaskan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan negara melalui mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas proses pemilu agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu menjalankan pemerintahan secara efektif demi kepentingan masyarakat.

Dalam materi tersebut, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai fungsi dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang memiliki tugas melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu. Selain itu, dijelaskan pula berbagai bentuk pelanggaran pemilu yang sering terjadi, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, hingga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Bawaslu Mengajar di ITB AAS Indonesia, Mahasiswa Didorong Jadi Agent of Change dan Pengawas Partisipatif 2

Supriyanto menekankan bahwa mahasiswa memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan demokrasi sebagai agent of change dan social control. Sebagai kelompok intelektual yang memiliki kapasitas berpikir kritis dan independen, mahasiswa diharapkan mampu menjadi motor penggerak perubahan yang mendorong terciptanya demokrasi yang lebih berkualitas. 

“Sejarah perjalanan bangsa Indonesia menunjukkan bahwa mahasiswa selalu hadir dalam momentum-momentum penting perubahan politik dan sosial, termasuk dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, keadilan, serta supremasi hukum,” ujar Supriyanto. 

Selain sebagai agen perubahan, mahasiswa juga memiliki peran penting sebagai pengawas partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu. Keterbatasan jumlah pengawas pemilu yang dimiliki Bawaslu menjadikan partisipasi masyarakat, khususnya mahasiswa, sebagai elemen penting dalam menjaga integritas pemilu. Dengan kemampuan literasi yang dimiliki, mahasiswa juga diharapkan mampu melakukan audit sosial terhadap proses politik serta menjadi garda terdepan dalam melawan praktik politik uang, penyebaran hoaks, dan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merusak kualitas demokrasi.

"Mahasiswa dapat berperan sebagai pelapor ketika menemukan dugaan pelanggaran pemilu, menjadi saksi dalam proses penanganan pelanggaran, serta turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemilu yang jujur dan adil," kata Supriyanto.

Dalam sesi diskusi, mahasiswa terlihat antusias mengikuti jalannya perkuliahan. Meskipun mayoritas peserta merupakan mahasiswa kelas malam atau kelas pekerja yang memiliki berbagai aktivitas dan tanggung jawab pekerjaan di luar kampus, mereka tetap menyempatkan hadir dan aktif berdiskusi mengenai berbagai isu kepemiluan. Berbagai pertanyaan kritis disampaikan terkait politik uang, netralitas aparatur sipil negara, efektivitas penegakan hukum pemilu, hingga tantangan pengawasan di era digital.

Melalui program Bawaslu Mengajar ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara dunia akademik dan lembaga pengawas pemilu dalam membangun budaya demokrasi yang sehat dan berintegritas. Kehadiran Bawaslu di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga menjadi wadah untuk menumbuhkan kesadaran politik, kepedulian terhadap demokrasi, serta partisipasi aktif generasi muda dalam mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Ke depan, kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan ITB AAS Indonesia diharapkan dapat terus berkembang melalui berbagai program edukasi kepemiluan lainnya sehingga mampu melahirkan generasi muda yang memiliki pemahaman kuat mengenai demokrasi, hukum pemilu, serta pentingnya menjaga kualitas pemilu sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penulis: Yudhi Atmaja

Editor: Ramdhan Hardiyanto