Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kawal Ketat Verfak Dukungan DPD

Bawaslu Kawal Ketat Verfak Dukungan DPD

Sukoharjo, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo setelah mengawasi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi perbaikan pertama dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah, kini Bawaslu Sukoharjo melaksanakan pengawasan melekat pada sub Tahapan Verifikasi Faktual dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Perlu diketahui bahwa ada 11 Calon Anggota DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi.

Sesuai PKPU 10/2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bahwa Jadwal sub Tahapan Verifikasi Faktual kesatu pada tanggal 6 – 26 Februari 2023. Sejak diterimanya surat dari KPU Sukoharjo perihal pemberitahuan verifikasi Faktual dukungan Calon Anggota DPD terhadap 11 Calon Anggota DPD Provinsi Calon Peserta Pemilu 2024. Bawaslu Kab. Sukoharjo membagi tugas pengawasan yang terbagi dalam 4 Tim Pengawasan terhadap 4 Tim Verifikator dalam verifikasi Verifikasi Faktual kesatu Calon Anggota DPD Provinsi Calon Peserta Pemilu 2024.

Akibat terkendalanya Lembar Kerja Dukungan Calon Anggota DPD yang belum muncul pada silon, Sehingga verfak dilaksanakan mulai tanggal 18 Februari 2023.

“Hadirnya pengawas yang melekat pada proses verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota DPD yang tersampling di Sukoharjo, bertujuan untuk memastikan bahwa Verifikator melakukan verifikasi Dukungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas verfak harus benar-benar mencocokan kesesuaian Lembar Kerja Dukungan Calon Anggota DPD dalam Silon dengan KTP atau KK.

Harapannya tahapan verifikasi faktual ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat selesai tepat waktu. Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan terus mengawasi proses Verifikasi Faktual Dukungan Calon Anggota DPD ini hingga selesai.