Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Serahkan Laporan PPID Kepada KIP Jateng

Semarang-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo menyerahkan laporan layanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2020 ke kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng), Pada Jumat, 26 Maret 2021.

Laporan langsung diserahkan oleh Koordinator Divisi Hukum,Humas dan Datin Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd, dan diterima oleh Wakil Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zaenal Abidin Petir, S.Pd, SH, MH serta dengan diberikan tanda terima sebagai bukti bahwa laporan telah benar-benar diterima oleh KIP Jateng. 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo datang untuk menyerahkan laporan kegiatan tahunan PPID. serta untuk berdiskusi dengan teman-teman Komisi Informasi tentang tugas dan tanggungjawab badan publik.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo sebagai Badan Publik berkomitmen untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Informasi Publik untuk masyarakat.

Tag
Berita