Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo memperpanjang Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024 bahwa Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal Jumlah Pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan, jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai 30% dalam satu kecamatan.

Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Uswatun Mufidah menyampaikan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk memenuhi kuota 30% Perempuan di tujuh Kecamatan yaitu Weru, Tawangsari, Bulu, Nguter, Bendosari, Baki dan Kartasura. Masa Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dibuka pada 2-8 Oktober 2022, dengan harapan dibukanya Perpanjangan tersebut akan banyak para Perempuan yang mendaftar untuk bisa terpenuhinya kuota di beberapa kecamatan tersebut. Adanya perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan belum terpenuhinya afirmasi 30% pendaftar perempuan bukan berarti laki-laki tidak boleh mendaftar tetapi baik Perempuan maupun Laki-laki diperbolehkan mendaftar.

Tag
Berita
Pengumuman