Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar Bimtek PPD/K Se Sukoharjo

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar Bimbingan Teknis Pangawas Desa/ Kelurahan Sekabupaten Sukoharjo. kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu, 28 November 2020 di Hotel Best Western Solo Baru. Dengan Narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH, (Kordiv. Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Sukoharjo), Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd (Kordiv. Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sukoharjo), Rochmad Basuki, SE, MH (Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo), Eko Budiyanto, SH, MH.(Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo), Uswatun Mufidah, S.Ag (Kordiv. Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Sukoharjo), Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum UNS) dan Syifaul Arifin (Solopos).

Kegiatan dihadiri 167 Pengawas Desa/ Kelurahan Se Kabupaten Sukoharjo dan Perwakilan masing- masing Panwascam Se Kabupaten Sukoharjo. serta dilaksanakan dengan memenuhi protokol Kesehatan.

Bimtek bertujuan untuk memberikan bekal kepada PPD/K dalam pengawasan pilkada di kabupaten sukoharjo, memberikan pemahaman kepada PPD/K terkait mekanisme pemungutan dan perhitungan suara dengan protokol kesehatan yang nanti akan diteruskan kepada pengawas TPS di masing-masing Desa, serta Bimtek ini tugas dari PPD/K memberikan pemahaman kepada pengawas TPS terkait tugas dan wewenang dan kewajibannya dengan tetap koordinasi dengan panwascam.

Dalam Kesempatannya Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH, MH menyampaikan terkait Tahapan Pengawasan  Kampanye Hari Tenang dan Pungut Hitung Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020. Bahwa tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan /Desa meliputi : Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkatKelurahan/Desa dan PPD/K berkewajiban untuk bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan; menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan; menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; serta melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Syifaul Arifin menyampaikan terkait Pengawasan Kampanye Media dan Media Sosial bahwa Kampanye Pilkada di media dilaksanakan selama 14 hari mulai 22 November 2020 hingga 5 Desember 2020, Kampanye di media cetak dan  media elektronik difasilitasi oleh KPU, serta kampanye dimedia sosial Kampanye di media online dan media sosial dilakukan oleh calon atau pihak calon.

Acara dilanjutkan diskusi mengenai Pengawasan  Kampanye Hari Tenang dan Pungut Hitung Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020 dengan para peserta Bimtek.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi