Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Jalin Silaturahmi Dan Rencanakan Kerja Sama Strategis Dengan ITB Aas Kartasura

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Jalin Silaturahmi Dan Rencanakan Kerja Sama Strategis Dengan ITB Aas Kartasura

Kartasura, 28 Mei 2025 — Dalam semangat mempererat silaturahmi dan membangun kolaborasi yang produktif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melakukan kunjungan resmi ke Institut Teknologi dan Bisnis AAS (ITB AAS) Kartasura pada Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat ITB AAS dengan agenda utama menjajaki kerja sama strategis antar kedua lembaga, khususnya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam waktu dekat.

Kunjungan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, yakni Supriyanto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Aditya Pradana sebagai Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, serta Yudhi Atmaja, Staf Penanganan Pelanggaran. Dari pihak ITB AAS, pertemuan ini disambut oleh Yuwita Ariessa Pravasanti,S.E.,M.Si. selaku Wakil Rektor II dan Muh Isra Bil Ali, S.H., M.H., selaku Kepala Program Studi S1 Hukum.

Dalam sambutannya, Supriyanto menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan pemilu, memiliki kebutuhan besar untuk terus bersinergi dengan institusi pendidikan tinggi. “Kolaborasi ini menjadi penting, tidak hanya dalam konteks penguatan kelembagaan, tetapi juga untuk mengembangkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi dan hukum pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Muh Isra Bil Ali menyambut baik niat kerja sama ini dan berharap bahwa hubungan antara Bawaslu dan ITB AAS dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi serta pengawasan demokrasi di tingkat lokal. “Kami menyambut baik ruang sinergi ini. Sebagai institusi pendidikan, kami memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan tridharma perguruan tinggi, dan kerja sama ini sangat relevan dengan semangat tersebut,” ungkapnya.

Adapun ruang lingkup dari Kesepakatan Bersama yang akan dituangkan dalam MoU meliputi:

Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, baik untuk mahasiswa maupun bagi jajaran Bawaslu dalam hal penguatan kapasitas hukum dan kepemiluan.

Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan, yang mencakup kajian bersama terkait demokrasi, hukum pemilu, hingga isu-isu strategis di masyarakat.

Penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat, terutama dalam bentuk edukasi pemilu partisipatif dan kegiatan penyadaran hukum.

Pemanfaatan Sumber Daya PARA PIHAK, dalam bentuk pemanfaatan fasilitas, tenaga ahli, serta dukungan teknis dalam berbagai program bersama.

Fasilitasi Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dengan membuka ruang bagi mahasiswa ITB AAS untuk melakukan magang, proyek penelitian, atau kegiatan kampus merdeka lainnya di lingkungan Bawaslu.

Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) secara resmi dalam waktu dekat. Harapannya, kerja sama ini tidak hanya simbolik tetapi mampu diimplementasikan secara konkret dalam bentuk kegiatan berkelanjutan.

Pertemuan ini ditutup dengan sesi diskusi dan foto bersama antara perwakilan kedua lembaga, menandai awal dari hubungan kemitraan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan kapasitas kelembagaan dan pembangunan demokrasi di Kabupaten Sukoharjo.

Penulis : Yudhi Atm