Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Ikuti Pendampingan Penyusunan Dokumen dan Pelaksanaan Penilaian Mandiri SPIP
|
SUKOHARJO – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengikuti kegiatan Pendampingan Penyusunan Dokumen dan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Bawaslu Republik Indonesia sebagai bentuk fasilitasi bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam penyusunan dokumen serta pelaksanaan penilaian mandiri SPIP Tahun 2026.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, yang menyampaikan bahwa SPIP selama ini masih sering dipandang hanya sebagai pemenuhan kebutuhan administratif berupa dokumen dan laporan. Padahal, SPIP merupakan fondasi penting dalam menjaga tata kelola dan integritas kelembagaan. Menurutnya, SPIP bukan sekadar checklist atau laporan yang harus dipenuhi, melainkan sebuah sistem yang memastikan organisasi mampu bekerja secara tertib, akuntabel, responsif, serta mampu mengelola dan mengendalikan risiko kelembagaan dengan baik.
Lebih lanjut, Warits menjelaskan bahwa dalam konteks pengawasan pemilu, keberadaan SPIP menjadi sangat penting mengingat Bawaslu bekerja di ruang demokrasi yang dinamis, penuh tekanan, kepentingan, serta rentan terhadap konflik dan potensi penyimpangan. Pengalaman pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak sebelumnya menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh jajaran Bawaslu mengenai pentingnya penguatan sistem pengendalian intern dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.
Pada sesi materi, Wynda Priastusi dari Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI menjelaskan bahwa pelaksanaan SPIP merupakan bentuk nyata komitmen dan kesadaran organisasi terhadap pentingnya pengendalian internal dan pengelolaan risiko dalam mencapai tujuan organisasi. Ia menegaskan bahwa SPIP merupakan proses yang dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh unsur organisasi, baik pimpinan maupun pegawai, untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Wynda menekankan bahwa manajemen risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPIP. Melalui manajemen risiko, organisasi dapat mengidentifikasi, menganalisis, serta mengelola risiko yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran strategis maupun operasional lembaga. Oleh karena itu, implementasi SPIP dan manajemen risiko tidak boleh dipahami hanya sebagai kewajiban administratif atau sekadar pengisian instrumen penilaian mandiri, tetapi harus diterapkan dalam setiap kegiatan dan penggunaan sumber daya agar berjalan secara transparan, efektif, dan berorientasi pada hasil.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa skor maturitas SPIP Bawaslu pada penilaian tahun 2025 berada pada angka 3,158. Meskipun masih berada pada level maturitas yang sama, capaian tersebut mengalami penurunan sekitar 0,1 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas implementasi SPIP di seluruh satuan kerja Bawaslu.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Imam Arifiyanto dari Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI mengenai mekanisme penilaian mandiri dan maturitas SPIP terintegrasi. Dalam paparannya dijelaskan bahwa tahapan awal manajemen risiko adalah penetapan konteks risiko, yang meliputi penentuan unit pemilik risiko, sasaran yang akan dikelola risikonya, horizon waktu risiko, serta penetapan kriteria analisis dan evaluasi risiko. Kriteria tersebut mencakup tingkat kemungkinan terjadinya risiko, tingkat dampak yang ditimbulkan, dan tingkat risiko yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan pengendalian.
Sementara itu, Nanda Farhan dari Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI menjelaskan mengenai dasar hukum penyelenggaraan SPIP. Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen SPIP dan pelaksanaan manajemen risiko telah memiliki dasar regulasi yang jelas sehingga seluruh proses yang dilakukan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
Pada sesi berikutnya dijelaskan mengenai tahapan evaluasi risiko yang dilakukan dengan membandingkan tingkat risiko hasil analisis dengan kriteria risiko yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil evaluasi tersebut menghasilkan daftar prioritas risiko yang menjadi dasar dalam menentukan langkah mitigasi dan penanganan risiko sesuai tingkat urgensinya. Seluruh hasil identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko kemudian dituangkan dalam dokumen Register Risiko yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan SPIP. Register Risiko yang disusun oleh masing-masing Unit Pemilik Risiko (UPR) selanjutnya dikompilasi menjadi Register Risiko Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, hingga Register Risiko tingkat nasional.
Selain tahapan identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya pelaksanaan monitoring dan reviu dalam manajemen risiko. Monitoring dan reviu merupakan proses untuk memantau serta menelaah kinerja Sistem Manajemen Risiko dan berbagai perubahan yang dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan risiko. Ruang lingkup monitoring dan reviu meliputi perkembangan dan hambatan pelaksanaan penanganan risiko, relevansi risiko, relevansi penyebab dan dampak risiko, tingkat kemungkinan terjadinya risiko, tingkat dampak yang ditimbulkan, serta efektivitas langkah penanganan risiko yang telah ditetapkan. Kegiatan monitoring dan reviu dilaksanakan secara berkala setiap enam bulan sekali (semesteran) dan dilakukan secara berkelanjutan sepanjang penerapan manajemen risiko berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, Unit Pemilik Risiko (UPR) bertanggung jawab melakukan monitoring terhadap perkembangan dan hambatan penanganan risiko yang dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan dengan mengacu pada Rencana Penanganan Risiko (RPR). Hasil monitoring tersebut menjadi bahan dalam penyusunan laporan pelaksanaan penanganan risiko. Selanjutnya, Unit Manajemen Risiko melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penanganan risiko oleh UPR serta melakukan reviu terhadap relevansi risiko, penyebab risiko, skala prioritas risiko, dan langkah penanganan risiko yang telah ditetapkan. Sementara itu, Unit Pengawas Intern memiliki peran untuk melakukan monitoring, evaluasi, maupun audit terhadap pelaksanaan penanganan risiko guna memastikan seluruh proses pengelolaan risiko berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo diharapkan mampu menyusun dokumen SPIP dan melaksanakan penilaian mandiri secara lebih optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penguatan SPIP dan manajemen risiko diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang akuntabel, transparan, serta mampu meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan yang profesional, berintegritas, dan terpercaya.
Penulis: Yudhi Atmaja
Editor: Ramdhan Hardiyanto