Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo ikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

Dalam rangka upaya strategis pencegahan atas pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan kegiatan  Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN bertemakan “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”. (26/08/2020)

Melalui undangan dari KASN, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo ikuti kegiatan ini melalui media virtual zoom meeting dengan khidmat.

Dihimpun dari data Bawaslu RI, Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 sebanyak 514 Temuan dan 27 Laporan.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Ratna Dewi Petalolo sebagai Pemateri pertama menjelaskan terdapat beberapa trend Pelanggaran Netralitas ASN.

“ Pelanggaran Netralitas ini diantaranya : ASN memberikan dukungan di media massa atau media sosial, melakukan pendekatan serta mendaftarkan diri pada salah satu partai, turut serta dan aktif dalam kegiatan partai politik, medeklarisikan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.” Jelas Ratna.

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, dalam pemaparannya, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/1894 20 Juli 2020 Tentang Netralitas ASN dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, ASN harus bebas dari aktivitas politik dan menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;, melakukan pengawasan terhadap bawahannya sebelum, selama dan sesudah masa kampanye Pilkada; melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Bawaslu serta memproses penjatuhan sanksi hukum disiplin, apabila ada PNS yang melakukan pelanggaran

Dilanjutkan pemaparan dari Kemendagri oleh Syarmadani, bahwa  Peran Kemendagri Dalam Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak adalah mendorong pemberian sanksi ASN dan mempertegas terkait sanksi bagi ASN yang tidak netral

Pada kesempatan yang sama Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng  mengatakan masalah dan akar Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada diantaranya Pengangkatan pejabat masih kental dengan konflik kepentingan, serta rendahnya tingkat kesadaran ASN dalam melaksanakan tugas”

Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Diharapkan kegiatan ini menambah wawasan khususnya bagi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo kedepan dalam melakukan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dalam melakukan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Netralitas ASN.

Tag
Berita
Sosialisasi