Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Hadiri Raperda Dana Cadangan Pilkada Tahun 2020
|
Sukoharjo - Direncanakan pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu dan Pemilihan dalam tahun yang sama sehingga membutuhkan anggaran yang besar dan tidak bisa dianggarkan dalam satu tahun anggaran, untuk itu Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri melakukan pencadangan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 sebanyak 40 milyar dari alokasi penyisihan pendapatan APBD Kabupaten Sukoharjo di tahun 2022 dan 2023.
Public hearing Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada tahun 2024 dihadiri oleh Asisten 1, Kepala BKD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Organisasi Sekda, Inspektorat, Kesbangpol, Satpol, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan KPU Kabupaten Sukoharjo.
Acara dibuka Kepala BKD RM Suseno dalam sambutannya menyampaikan Pencadangan Dana Pilkada tahun 2024 agar memiliki kekuatan hukum akan diatur dalam Peraturan Daerah tahun 2021 yang saat ini baru dibahas pada Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada, didalam Raperda menguraikan maksud dan tujuan cadangan dana, sumber dana, penyimpanan dan peruntukannya disemua kegiatan Pilkada tahun 2024.
Bawaslu dan KPU dihadirkan dalam Public hearing Raperda pembentukan dana cadangan untuk dimintai pendapatnya sebagai pelaksanan Pemilihan kepala daerah tahun 2024 dikabupaten sukoharjo.
Sukito Asisten 1 Kabupaten sukoharjo dalam membuka sesi dialog dan masukkan dari yang hadir menyampaikan dengan dana cadangan diharapkan Pilkada ditahun 2024 tidak kesulitan pembiyaan karena Pandemi tidak bisa diprediksi kpn berakhir. Beliau juga menyarankan bahwa Kondisi politik yg dinamis mohon di anggarankan kondisi pilkada upnormal ( missal sampai terjadi psu ) serta dibuat rincian alokasi anggaran yg detail”.
Dari sesi dialog menjawab pertanyaan dari KPU perwakilan dari Dinas Keuangan Daerah menjelaskan bahwa Perda ini hanya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 saja, dari anggaran 40 M dimaksud semuanya untuk pelaksanaan Pilkada baik sesuai RAB KPU, RAB Bawaslu dan Pengamanan Pilkada, pengalokasian masing - masing menunggu keputusan dari pimpinan”.
Bambang Muryanto Ketua Bawaslu Sukoharjo Memberikan masukan koreksi dalam penyusunan Raperda Penyusunan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan menegaskan bahwa Penyusunan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tidak mengalami perubahan.
Agus Bagian Hukum Sekda Kab. Sukoharjo menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu bahwasanya Raperda ini masih melalui 2 proses koreksi lagi yaitu di Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah dan pleno oleh Pansus sebelum ditetapkan. Melengkapi jawaban bagian hukum, badan keuangan daerah menyampaikan bahwa Perda Dana Cadangan ini hanya untuk Pilkada tahun 2024 saja, penganggaran untuk Pilkada tahun selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi.
Public Hearing Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada tahun 2024 ditutup oleh Asisten 1 Sukito pada pukul 11 WIB.