Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Awasi Melekat Klarifikasi Ijazah SMA/Sederajat Bacalon DPRD Kabupaten Sukoharjo di Tiga Tempat

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Awasi Melekat Klarifikasi Ijazah SMA/Sederajat Bacalon DPRD Kabupaten Sukoharjo di Tiga Tempat

Sukoharjo – Selasa (20/06/2023), Tim Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo lakukan pengawasan melekat proses klarifikasi Ijazah SMA/Sederajat Bacalon DPRD Kabupaten Sukoharjo oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo di tiga tempat diantaranya Purworejo, Sleman dan Semarang.

Foto Usai Pengawasan Klarifikasi Ijasah di SMA Pancasila Purworejo

Muladi Wibowo, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyampaikan bahwa, sebelumnya KPU Kabupaten Sukoharjo menyampaikan surat pemberitahuan klarifikasi ijasah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo. Hari ini (20/06/2023) KPU melakukan klarifikasi di tiga tempat diantaranya dua Sekolah Menengah Atas/Sederajat yang berada di Purworejo dan Sleman serta di Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Tengah, Semarang. Untuk itu Bawaslu Sukoharjo melakukan pengawasan yang terbagi tiga tim, katanya.

Foto Usai Pengawasan Klarifikasi Ijasah di SMK Negeri Tempel

Tim Pengawasan dari Bawaslu Sukoharjo (Eko Budiyanto dan Chrisstar DS) melakukan pengawasan klarifikasi satu ijazah di SMA Bersubsidi Pancasila, Purworejo terkait dokumen persyaratan Bacalon DPRD Sukoharjo yang diajukan oleh Partai Gerindra. Tim Pengawasan dari Bawaslu Sukoharjo (Bambang Muryanto dan Dwi S.)  melakukan pengawasan klarifikasi satu ijazah di SMEA/SMK 1 Tempel, Sleman terkait dokumen persyaratan Bacalon DPRD Sukoharjo yang diajukan oleh Partai Perindo. Sedangkan Tim Pengawasan dari Bawaslu Sukoharjo (Uswatun Mufidah dan Dody K) melakukan pengawasan klarifikasi satu ijazah di Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Tengah, Semarang terkait dokumen persyaratan Bacalon DPRD Sukoharjo yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa.

Pengawasan Klarifikasi Ijazah di Kantor Wilayah Kementrian Agama Jawa Tengah, Semarang

Pengawasan dilakukan untuk memastikan verifikator dari KPU Sukoharjo melaksanakan klarifikasi perbedaan nama yang tertera dalam ijazah dan KTP-el Bacalon DPRD sesuai dengan prosedur serta regulasi yang berlaku, tambahnya.