Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten hadiri Rapat Koordinasi Kampanye dengan Stakeholder

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd (Kordiv. Hukum, Humas dan Datin) dan Eko Budiyanto, SH, MH menghadiri Rapat Koordinasi Kampanye dengan Stakeholder yang diadakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, 9 Oktober 2020 di Rumah makan Serba Sambal, Desa Pandowo, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo, Pukul 13.00 WIB- Selesai. Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan Polres Sukoharjo, Perwakilan Kedua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020, serta tamu undangan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan melalukan evaluasi dengan mengundang Steakholder terkait Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo No 123/PL.02.4-Kpt/3311/KPU-Kab/X/2020 tentang Pencabutan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukojharjo No. 112/PL.02.4-Kpt/331/KPU-Kab/IX/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Suci Handayani, SE (Divisi Sosdiklihparmas dan SDM) menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU No. 11 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Devinisi Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.

Materi Kampanye : memuat Visi Misi dan Progam berdasarkan RPJPD : Menjunjung Tinggi Pancasila dan UUD 1945; Menjaga dan Meningkatkan moralitas dan nilai nilai agama serta jati diri bangsa; Meningkatkan kesadaran hukum; Memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; Menjalin Komunikasi Politik yang sehat antara paslon dengan masyarakat; Menghormati perbedaan suku, agama, ras dan golongan.

Metode Kampanye berdasarkan PKPU No. 13 tahun 2020 Pasal 57 : Pertemuan Terbatas; Pertemuan Tatap muka dan dialog; Debat Publik atau Debat terbuka antar- Pasangan Calon; Penyebaran Bahan Kampanye; Pemasangan Alat Peraga Kampanye; Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Serta kegiatan lain yang dilarang dalam massa pandemic Covid-19 antara lian : rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Suci Handayani, SE juga menyampaikan tentang Bahan kampanye, Alat Peraga Kampanye serta Penayangan iklan Kampanye.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi