Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab/Kota Se-Jateng Ikuti Rakor Sengketa via Daring

Senin, 5 Oktober 2020 Bawaslu  Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Pada Tahapan Kampanye bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah via Zoom meeting.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang hadir antara lain Ketua Fajar Subkhi A.K. Arif, SH., MH.,,  dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa TengahHeru Cahyono, S.Sos., MAdanAnik Sholihatun, S.Ag, M.Pd kegiatan ini dipandu oleh moderator Agus Suyanto, S.Kom Kasubag Penyelesaian Sengketa Proses.

2 minggu lebih Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 telah bergulir. Bawaslu Kabupaten/Kota perlu memetakan potensi sengketa maupun Pelanggaran.

‘Semua Tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 ini Bawaslu mempunyai kewajiban untuk memetakan potensi-potensi sengketa. kita bisa mencegah potensi sengketa. jika tidak mencegah akan terjadi resiko-resiko. Untuk meminimalisir resiko, inilah gunanya membuat potensi sengketa.” Kata Fajar S.A.K.A pada kesempatannya sekaligus membuka Rapat Koordinasi ini.

Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdapat Pilkada serentak tahun 2020 namun juga diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Adapun yang ditugaskan mengikuti kegiatan ini adalah Koordinato Divisi Penyelesaian Sengketa masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pada masa pandemic covid-19 Bawaslu Kabupaten/Kota diuji untuk melaksanakan kewajiban tugas pokok dan fungsi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. Heru Cahyono Kordiv Penyelesaian Sengketa bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa terkait dengan kampanye tidak seperti dulu lagi tapi bergeser pada kampanye yang harus disesuaikan dengan covid. ini menjadi permasalahan utama katanya saat mengisi materi.

Khusus tahapan kampanye ada 3 hal yang perlu diperhatikan Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya pengawasan yang juga dilakukan pencegahan, potensi sengketa, serta potensi pelanggaran, tambah Heru.

Eko Budiyanto, Komisioner Bawaslu Sukoharjo

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan mandat kepada jajaran Panwascam untuk melakukan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat (PSAP). Pada Tahapan Kampanye ini di Jawa Tengah telah ada Permohonan PSAP di tingkat kecamatan dan telah selesai hingga Putusan PSAP. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kordiv Penyeleaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Eko Budiyanto, SH, MH mengatakan bahwa “di Sukoharjo telah ada Permohonan PSAP tepatnya di Kecamatan Baki dan telah diselesaikan oleh Panwascam Baki dengan hasil putusan sepakat antara para pihak ”.

Kegiatan Rapat Koordinasi via zoom meeting ini setelah materi yang disampaikan oleh Heru Cahyono selanjutnya dilakukan diskusi bersama dan membahas pemetaan potensi sengketa khususnya yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Tag
Berita
Sosialisasi