Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo Teruskan Pelanggaran Netralitas ASN Ke KASN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh (SM) Oknum Pegawai Negeri Sipil ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Senin 16 Maret 2020.

Dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut dilaporkan oleh sejumlah LSM diantaranya Presidium Aktivis Sukoharjo (PAS), Pro Mega (Promeg) 96 Sukoharjo, dan elemen masyarakat Senin 9 Maret 2020. Adapun laporan tersebut secara langsung disampaikan secara resmi oleh Dableg Siswo Sunarto.

Setelah laporan dilakukan penelitian oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo sebagimaba ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 untuk mengetahui terpenuhinya syarat Formil dan Syarat Materiil yang meliputi nama dan alamat Pelapor, waktu dan tempat peristiwa terjadi, nama dan alamat Terlapor, nama dan alamat saksi, uraian kejadian, tanda tangan Pelapor.

Bawaslu Kab. Sukoharjo menilai bahwa Terhadap laporan tersebut telah memenuhi syarat Formil dan Syarat Materiil. Sehingga dalam Rapat Pleno Bawaslu Kab. Sukoharjo laporan tersebut di Register dengan Nomor 001/LP/PB/Kab/14.31/III/2020. Selanjutnya dilakukan mekanisme penganan pelanggaran seperti meminta klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi.

Adapun berdasarkan undangan Klarifikasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo secara patut dan layak kepada Terlapor (SM), Bawaslu tidak dapat melakukan atau meminta keterangan dari yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas

Adapun setelah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi-saksi diperoleh beberapa bukti dan foto aktifitas Terlapor (SM) saat acara Pengajian yang berupaya mengarahkan untuk memilih salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo Tahun 2020.

Sementara yang bersangkutan diketahui masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara sekaligus menjabat sebagai Lurah di wilayah Kecamatan Sukoharjo. Setelah melakukan penelitian terhadap dokumen bukti-bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi, serta hasil kajian. Bawaslu Kab. Sukoharjo, menetapkan SM oknum ASN yang tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo yang membidangi Penanganan Pelanggaran Rochmad Basuki menjelaskan SM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf (f) jo Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pasal 11 huruf (c), dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Katanya

Sementara mengenai status laporan Bawaslu Kab. Sukoharjo telah mengumumkan di papan Pengumuman Sekretariat Bawaslu Kab. Sukoharjo, selain itu Bawaslu Kab. Sukoharjo juga telah memberikan surat Pemberitahuan tentang status penanganan pelanggaran laporan kepada Pelapor.

setelah memberikan rekomendasi, hasil kajian dan Berita Acara pemeriksaan terhadap Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi ASN, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan hasil dari rekomedasi tersebut.

“Jika dalam waktu tertentu belum ada tindaklanjut dari Komisi ASN, maka pihaknya akan melakukan koordinasi secara langsung, ataupun melalui surat resmi untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Sukoharjo,” Tutup Rochmad.

Tag
Uncategorized