Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo : Monitoring Guna Penguatan Program Desa Pengawasan & Anti Politik Uang

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melakukan monitoring terhadap Sosialisasi pembentukan Program Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang. Tujuan pelaksanaan program tersebut merupakan sebagai upaya meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan pada penyelenggaraan pemilu maupun pilkada di Kabupaten Sukoharjo

Adapun monitoring kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di desa Jatirejo Polokarto dengan Program Desa Pengawasan dan Desa Tegal Sari Kecamatan Weru dengan Program Desa Anti politik Uang, yang diikuti oleh warga setempat  yang masing-masing sejumlah 50 orang. Senin 28 Oktober 2019

Pada saat monitoring di desa jati rejo tepatnya di Cakruk Pengawasan, sebelumnya Desa Polokarto telah membentuk komunitas pengawas partisipatif lengkap dengan kepengurusannya. Cakruk Pengawasan sebagai ajang rutinitas dalam melakukan diskusi terkait penyelenggaraan pemilihan. Hal tersebut dilakukan setiap hari senin dengan berbagai narasumber.

Dalam kesempatannya Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Eko Budiyanto mengungkapkan dalam melaksakan kampanye Pilkada dilarang melakukan penghinaan kepada seseorang, agama, suku, ras dan/ atau golongan terhadap calon kepala daerah. sehingga pelaksanaan kampanye juga dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat. Sehingga kata kunci dari praktik penggunaan SARA adalah pada kata “Penghinaan”. Penghinaan adalah perbuatan baik lisan atau tulisan yang ditujukan untuk menistakan atau melakukan pencemaran nama baik terhadap calon kepala daerah. Kemudian kemungkinan adanya tindakan penistaan tersebut dinilai oleh calon telah merugikan nama baik dan mempengaruhi keterpilihan maka dapat melaporkannya kepada pihak yang menangani.

Eko menambahkan didalam penanganan tindak pidana Pilkada, laporan penghinaan berdasarkan latar belakang SARA dilakukan oleh lembaga pengawas Pemilu, kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung didalam sentra penegakan hukum terpadu. sehingga dapat ditangani dengan cepat terkait SARA menjadi wujud komitmen semua pihak. Eko juga berpesan kepada masyatakat polokarto cerdas mengolah dan memahami semua isu-isu SARA dengan bijak, dengan cara cek terlebih dahulu serta menggunakan jalur formil untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang diketahuinya. ujarnya

Ditempat yang berbeda Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Uswatun Mufidah melakukan monitoring terhadap program pembentukan Desa Anti Politik Uang di Desa Tegal Sari Kecamatan Weru menyampaikan bahwa tujuan dari dibentuknya Desa Anti Politik Uang ini untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya peran masyarakat dalam demokrasi, Serta mendorong keterlibatan masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kab. Sukoharjo Uswatun Mufidah saat menyampaikan materi di dampingi Kepala Desa Tegal Sari Nugroho Dwi Susilo

Uswatun juga meminta kepada seluruh masyarakat yang hadir malam ini untuk turut mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020 dan harus berani menolak adanya politik uang. Baginya, politik uang bukan hanya tanggung jawab Bawaslu dan KPU namun hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama, oleh karena itu Bawaslu Kab. Sukoharjo butuh dukungan masyarakat dalam mencegah terjadinya politik uang. Bawaslu kab. Sukoharjo tak segan melakukan penindakan kepada siapapun yang terlibat politik uang. Tandasnya

Kepala Desa Tegal Sari Kecamatan Weru Nugroho Dwi Susilo mengapresiasi langkah Bawaslu Kab. Sukoharjo yang telah melakukan Sosialisasi terkait pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan serta mendukung penuh terhadap kegiatan warga Dayu Desa Tegal Sari untuk mendeklarasikan Desa Anti Politik Uang. Tuturnya

Tag
Berita