Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo Libatkan Panwascam Pada Pelaksanaan Tes Tertulis PPK

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, mengawasi secara langsung seleksi Tes Tertulis terhadap Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sukoharjo di Gedung Graha Mulya pukul 09.30 WIB Kamis, 30 Januari 2020.

Pada saat pembukaan Ketua KPU Kab. Sukoharjo Nuril Huda mengatakan tertib administrasi sebagai bagian untuk mewujudkan pemilu yang beritegritas dan netralitas kesuksesanya ditunjang oleh penyelengara pemilu.  Ia berharap proses berjalan secara professional dan materi soal sudah disiapkan 4 macam varian soal yg berbeda.

Ketua Bawaslu Sukoharjo memastikan kotak penyimpanan soal masih dalam keadaan tersegel

Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo mengaku, pihaknya langsung turun ke lokasi saat pelaksanaan tes tertulis terhadap Calon Anggota PPK pagi ini. Pihaknya juga menginstruksikan kepada jajaran Panwascam untuk turut melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses pelaksanaan tes tertulis tersebut.

Diketahui KPU Kab. Sukoharjo telah menutup pendaftaran pada Jumat 24 Januari 2020 dengan jumlah 265 pendaftar dengan rincian 185 laki-laki dan 80 perempuan. Setelah berkas pendaftaran dilakukan penelitian baik keabsahan ijasah maupun kelengkapan dokumen lainnya diketemukan sejumlah 36 pendaftar yang dinyatakan dokumen tidak lengkap dan 2 Pendaftar masuk dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL). Sehingga 38 pendaftar tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti seleksi selanjutnya. ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan terhadap pelaksanaan tes tertulis tersebut sejumlah 24 peserta tidak mengikuti tes tertulis tersebut.

Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki dan Ketua KPU Kab. Sukoharjo didampingi oleh anggota Polres Sukoharjo saat membawa materi soal yang masih tersegel

Rochmad menambahkan terhadap hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kab. Sukoharjo akan dituangkan dalam Form A sebagai alat kerja pengawasan. Sehingga hasil pengawasan terhadap seluruh tahapan Pembentukan PPK kami akan medokumentasikan selanjutnya akan kami bahas apabila kemudian ada dugaan pelanggaran maka proses sebagaimana penanganan pelanggaran. tambahnya

Diketahui sebelumnya Bawaslu Kab. Sukoharjo telah mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo untuk memperhatikan sebagaimana hal-hal sebagai berikut

  1. Proses pelaksanaan pembentukan PPK sesuai dengan ketentuan perundang – undangan;
  2. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan  paling sedikit 30 %;
  3. Dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK;
  4. Kepatuhan terhadap prosedur dalam proses seleksi, menghindari terjadinya KKN serta memastikan Anggota PPK bukan Anggota/Pengurus Partai Politik;
  5. Memastikan KPU Kab. Sukoharjo mengumumkan secara terbuka di tempat yang mudah dijangkau atau di akses publik; dan
  6. Memperhatikan periodesasi sebagiamana pada Pasal 19 huruf C angka 6 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017  bahwa syarat untuk menjadi PPK belum  pernah  menjabat  2  (dua) periode dalam jabatan  yang  sama  sebagai  anggota  PPK,  PPS dan KPPS
Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi