Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo lakukan Visitasi tahap Verifikasi Faktual Badan Publik

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo, S.Sos, SE, MM, M.Pd Kordiv. Hukum, Humas, dan Datin; Hery Wibawa, SH. PPID Bawaslu Kabupaten Sukoharjo; Prasto Efrizal Nugroho S.Kom dan Sri Mulyono, SH Tim PPID Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menghadiri undangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 168/KI-JTG/X/2020 tentang Jadwal Vitasi tertanggal 13 Oktober 2020. Verifikasi Faktual dilakukan diKantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada hari Selasa, 10 November 2020.

Dalam verifikasi dilakukan 2 (dua) kegiatan, yaitu (a) pencermatan dan penilaian jawaban dalam lembar Kuesioner Penilaian Mandiri dan (b) Presentasi Daftar Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan.

Hery Wibawa, SH PPID Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan Presentasi Daftar Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan. Dihadapan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Slamet Haryanto, SH, MH

PPID Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan Tim membawa semua dokumen- dokumen pendukung untuk memenuhi Pencermatan dan penilaian lembar Kuesioner Penilaian Mandiri atau SAQ untuk memeriksa kebenaran, ketepatan dan kelengkapan jawaban SAQ.

Verifikasi Faktual yang tertuang dalam Berita Acara Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 10 November 2020, Bahwa kedua belah pihak masing-masing dalam kedudukannya telah melakukan verifikasi factual terhadap Self Assessment Questionnaire (SAQ) PPID Bawaslu Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah tersebut untuk mengetahui kebenaran, kedalaman dan mengevaluasi konten informasi publik wajib berkala, informasi tersedia setiap saat, kelembagaan PPID Badan Publik serta pelayanan informasi publik, sehingga Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan penilaian terhadap pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Berita
Sosialisasi