Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo Klarifikasi 5 ASN di Sukoharjo

Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo tak penuhi undangan/Klarifikasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo telah mengirimkan undangan untuk kesekian kalinya.

Undangan/Klarifikasi tersebut merupakan bentuk penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo, yang sebulumnya ada laporan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu Bawaslu Kab. Sukoharjo memberikan undangan klarifikasi terhadap tiga pejabat berdasarkan Surat nomor B-480/KASN/2/2020 yang telah disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 14 Februari 2020 yang lalu. Mengenai hal tersebut, KASN akan menindaklanjuti sesuai kewenangannya maka meminta Data Tambahan kepada Bawaslu Kab. Sukoharjo. Adapun data tambahan tersebut nantinya akan dijadikan kajian dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN.

Sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bahwa KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang meminta keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang terkait. Adapun sebagaimana Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 menjelaskan bahwa Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.

Terhadap panggilan yang tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan, anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan karena klarifikasi tersebut sebenarnya digunakan untuk memperjelas suatu masalah.

Rohmad menambahkan pihaknya tetap akan melakukan kajian dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki tanpa adanya klarifikasi, selanjutnya hasil kajian tersebut dan kami rekomendasikan ke instansi yang berwenang dalam hal ini adalah KASN. Sehingga penentuan ada tidaknya sanksi terhadap dugaan netralitas tersebut akan ditentukan oleh KASN. Tutupnya

Mengenai dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo hingga saat ini sejumlah 5 (lima) ASN di lingkungan Pemerintah Kab. Sukoharjo, adapun yang menghadiri udangan tersebut adalah WAS dan DE. Sementara yang tidak menghadiri hingga saat ini diantaranya AS, MS, NH.

Tag
Berita
Penindakan
Sosialisasi