Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo Ketat Awasi Syarat Dukungan Dari Calon Perseorangan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo perketat pengawasan terhadap tahapan pendaftaran Pasangan Calon dari Perseorangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo Tahun 2020 mendatang.

Diketahui sebelumnya KPU Kab. Sukoharjo telah menetapkan jumlah minimum dukung persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan yang berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu 2019. Adapun jumlah DPT Pemilun 2019 yang lalu sejumlah 669.546 pemilih. Sehingga sehingga jumlah dukungan pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kab. Sukoharjo sedikitnya 50.216 orang yang tersebar dilebih dari 50 % jumlah kecamatan.

Terhadap pelaksanaan pengawasan terkait dukungan yang telah dihimpun dan akan diberikan oleh pasangan calon dari jalur perseorangan, Bawaslu Kab. Sukoharjo telah menyiapkan strategi diantaranya akan bekerjasama dengan pihak terkait maupun menginstruksikan jajarannya yakni Panwascam.

Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto mengaku pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukoharjo dalam rangka mengetahui kepastian statusnya, apakah pekerjaannya ada yang ASN, TNI/Polri, warga yang telah memberikan dukungannya. Sehingga akan lebih mudah untuk melakukan verifikasi terkait syarat dukungan sebagaimana dimaksud. tandasnya

KPU Kab. Sukoharjo saat menerima dari Tim perkawakilan salah satu pasangan Calon Perseorangan

Sementara anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo mengatakan bahwa syarat dukungan calon dari pasangan perseorangan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi secara faktual, verifikasi sebagaimana dimaksud untuk mengetahui apakah dukungan yang telah dihimpun dan disampaikan kepada KPU Kab. Sukoharjo tersebut telah memenuhi syarat atau tidak.

Muladi berharap panwascam menjalankan tugas dan fungsinya dan tetap bekerja secara profesional dan menjaga independensinya dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan, Karena hal tersebut merupakan bagian dari tahapan yang harus diawasi. tambahnya

Sebagaimana tahapan penyerahan syarat dukungan akan disampaikan mulai 19 Februari hingga 23 Februari 2020. Hal tersebut jelas tertuang dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Tag
Berita
Sosialisasi