Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo Hadiri Rapat Pleno Hasil Vermin Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Kab. Sukoharjo 2024

Bawaslu Kab. Sukoharjo Hadiri Rapat Pleno Hasil Vermin Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada Kab. Sukoharjo 2024

Sukoharjo- Jum'at 31 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menghadiri Rapat Pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Th. 2024 di Aula Pendopo KPU Kabupaten Sukoharjo.

Syakbani Eko Raharjo Ketua KPU Sukoharjo dalam pembukaanya menyampaikan sejarah baru di Pilkada di Kabupaten Sukoharjo terdapat Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Dari 55.906 syarat dukungan yang diserahkan oleh Tuntas Subagyo - R.Djayendra Dewa (Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo) , Syakbani menyampaikan bahwa Verifikasi Administrasi telah 100% dilakukan KPU Kabupaten Sukoharjo dengan hasil Verifikasi : Memenuhi Syarat (MS) berjumlah 50.978, Belum Memenuhi Syarat (BMS) berjumlah 4.916 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 12.

Meskipun sudah melebihi 50.894 batas minimal syarat dukungan yang ditentukan. Bakal Pasangan Calon Independen tersebut memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri oleh tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Eko Budiyanto, Dwi Setiono dan Supriyanto, serta dihadiri langsung oleh LO Bakal Pasangan Calon Independen Tuntas Subagyo - R.Djayendra Dewa.