Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo hadiri Debat Terbuka Paslon

Sukoharjo- Malam ini, Sabtu 17 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo hadiri undangan Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo di Hotel Tosan Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bahwa  debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon debat diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan  Debat Publik diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya.

Kegiatan ini hanya boleh dihadiri oleh Pasangan Calon, Anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Kabupaten Sukoharjo dan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.

Acara debat terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo nomor urut 1 (satu) Etik Suryani-Agus Santosa dengan nomor urut 2 (dua) Joko Santosa-Wiwaha Aji Santosa ini diselenggarakan di Hotel Tosan Kabupaten Sukoharjo. Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo dalam sambutannya mengatakan bahwa Dalam debat terbuka ini, silahkan dimaksimalkan didalam menjelaskan kepada masyarakat melalui paparan visi misi dan juga strategi kedua belah pasangan calon  karena ini disiarkan secara langsung, masyarakat Sukoharjo bisa menyaksikan dan juga menilai secara langsung”, kata Nuril Huda.

Salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sukoharjo ini dipandu oleh Septandho Hijri Shafara sebagai moderator. Debat Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dilaksanakan dengan tema “Kesetiakawanan Sosial dan Kebangkitan Ekonomi Kerakyatan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru” yang terbagi menjadi 6 Segmen.

 Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki menghadiri acara ini dengan menggunakan Protokol Kesehatan.

Diharapkan Debat Terbuka antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo, dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Covid-19 serta sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020, hingga kegiatan ini selesai.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi