Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo Gelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020 di Sarila Hotel Sukoharjo Senin 28 September 2020.

Acara Rakernis tersebut diikuti oleh Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se Kab. Sukoharjo. sejumlah 36 peserta masing-masing yang membidangi Penanganan Pelanggaran, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga serta Staf.

Tujuan Rakernis ini guna menyamakan persepsi mengenai tugas, fungsi dan wewenang pengawas Pemilu dalam penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo Tahun 2020.

Dalam acara tersebut menghadirkan narasumber dari Kepolisian Resor Sukoharjo yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal yakni Muhammad Alfan Armin dan Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki.

Dalam kesempatannya Muhammad Alfan Armin memaparkan teknis penanganan pada dugaan pelanggaran pidana pemilihan, selain itu juga melatih dalam menentukan obyek pelanggaran serta pasal yang akan diterapkan. Dalam pembahasaanya Ia juga berpesan agar kedepan untuk tetap menjalin koordinasi dalam menanganani dugaan pelanggaran.

Sementara anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan selain untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran tujuan pelaksanaan rakernis ini sebagai upaya peningkatan kwalitas dalam menjalankan tugas dan wewenangan pengawas pemilu.

Selain itu Rochmad berpesan kepada panwas kecamatan untuk mendorong kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan peristiwa pelanggaran yang diketahui selain itu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberi ilustrasi kasus dan masing-masing kecamatan wajib menyelesaikannya. Selanjutnya Ilustrasi kasus dilakukan pembahasan sebagaimana mekanisme penanganan pelanggaran mulai dari pengisian form laporan hingga kajian.

Tag
Berita
Sosialisasi