Bawaslu Kab. Sukoharjo Gelar Koordinasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pilkada 2020 dalam agenda Persiapan Pengawasan Pemuthairan dan Penyusunan Daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Rumah Makan Ji-Nung Jl.solo-wonogiri km.9 telukan (depan Bulog telukan) Rabu 18 Maret 2020 kamarin.
Pada acara rakor tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto. Dalam kesempatannya Bambang mengatakan Bahwa terkait pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor SS-0184/K.BAWASLU/PM.00.00/2/2020. Tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftra Pemilih Dalam Pemilihan Tahun 2020 Tanggal 24 Februari 2020.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan Daftar Pemilih, Bawaslu Kab. Sukoharjo telah menyusun langkah Strategi diantaranya akan melakukan Koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum Kab. Sukoharjo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sukoharjo. Selain itu juga menerapkan Formulir A Pengawasan kepada jajarannya baik Panwas Kecamatan maupun Panwas Desa/Kelurahan, sehingga hasil pengawasan akan dilaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam pelaksanaan pengawasan setiap anggota akan berpendoman pada peraturan perundang-undangan dan panduan teknis pengawasan tahapan pemutkhiran Data Pemilih. Tutupnya
Adapun pemateri dalam acara tersebut selain Bawaslu Kab. Sukoharjo juga menghadirkan Plt Kepala Dinas Dukcapil Kab. SKH Asisten Pemerintahan dan Kesra Sukito dan Anggota KPU Kab. Sukoharjo Cecep Choirul Sholeh.
Saat menyampaikan materi Sukito mengatakan data penduduk merupakan sumber dari Menteri Dalam Negeri yang di teruskan kepada KPU dan jajaran kebawah nantinya selanjutnya data itu diupdate. Sehingga dapat disinkronkan dengan tujuan agar menghindari pemilih ganda. Sukito mengaku selaku pemegang data siap untuk melayani terkait kebutuhan, sebagaimana peran Dukcapil yaitu peran fasilitasi, sosialisasi, dan mediasi. Sebagaimana diketahui data Semester 2 Tahun 2019 Jumlah Penduduk di Kab. Sukoharjo sejumlah 906.403 yang terdiri Laki-laki 453.879 dan Perempuan 452.524. pada dasarnya Disdukcapil Siap melayani dan mensukseskan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo. Pungkasnya
Sementara anggota KPU Kab. Sukoharjo Cecep Choirul Sholeh mengaku memperkirakan daftar pemilih sejumlah 705.455 jiwa dan maksimal 800 pemilih disetiap TPS, selain itu juga menjelaskan terkait Alur Penyusunan daftar pemilih. Selain itu juga melakukan Pemetaan TPS yang harus di lakukan sejak dini. Hal ini untuk menghindari pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih telah meninggal, elemen data keliru, belum masuk DPT, dan lainnya, hal tersebut sering diketahui menjelang hari pemungutan suara.
Lebih lanjut dikatakan Cecep bahwa hal yang perlu diperhatikan tentang Petugas Pemuthakiran Data Pemilih (PPDP) adalah tidak pernah di jatuhi sanksi disiplin pegawai, memiliki kemampuan dalam mengoperasionalkan perangkat Teknologi Informasi, Independen dan tidak berpihak, mampu jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Dalam penyampaian materinya Bambang Muryanto menegasakan agar dalam pengawas penyusunan Daftar pemilih agar fokus terhadap sikronisasi bahan DP4 dengan data pemilu terakhir, pemetaan TPS, pembentukan PPDP, proses coklit, input SIDALIH, dan rekapitulasi DPS. Selain itu Pengawas Desa/Kelurahan wajib melakukan sampling 10 rumah disetiap TPS.
Kedepan agar seluruh jajarannya untuk menyiapkan posko aduan masyarakat terkait Pendaftaran Data Pemilih serta melakukan sosialisasi atau publikasi dan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi tahapan ini.
Peserta dalam acara tersebut diantaranya Anggota dan Staf Pelaksana Panwas Kecamatan Se Kab. Sukoharjo. acara juga digelar diharapkan agar semua tahapan dan program pemutakhiran data serta penyusunan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo benar-benar dilaksanakan dengan penuh integritas dan profesional oleh semua penyelenggara pemilihan.