Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo Gelar Audiensi PMII

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menerima audiensi dari sejumlah Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sukoharjo di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rabu, 04 Agustus 2019

Saat audiensi, sejumlah PC. PMII Sukoharjo diwakili oleh Ketua Ahmad Safrudin, Sekretaris Raha Bistara langsung di temui oleh komisioner Bawaslu Sukoharjo secara lengkap yakni Ketua Bambang Muryanto dan Komisioner Divisi Sengketa Eko Budiyanto, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Rochmad Basuki, Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Muladi Wibowo serta Komisioner Divisi SDM dan Organisasi Uswatun Mufidah.

Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo menyampaikan paparan saat menggelar Audiensi dengan Pengurus Cabang PMII Sukoharjo di Sekretariat Bawaslu Kab. Sukoharjo. Rabu, 04 Agustus 2019

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto menyambut baik atas kedatangan sejumlah Pengurus PMII Cabang Sukoharjo dalam rangka membahas terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Sukoharjo.

Bambang menambahkan terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Adapun dalam undang-undang tersebut bahwa akreditasi pendaftaran pemantau pemilu dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Bawaslu Kab. Sukoharjo siap mendampingi seluruh lembaga Pemantau untuk melakukan pendaftaran di KPU Kab. Sukoharjo mengingat Kabupaten Sukoharjo akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.Kata dia

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Rochmad Basuki pada kesempatannya menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 di Kab. Sukoharjo. Bahwa dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum tahun 2019 kemarin Bawaslu Kabupaten Sukoharjo  mengacu pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dengan demikian, nantinya ada perbedaan dalam penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Sukoharjo. Tegas dia.

Salah satu pengurus Cabang PMII Sukoharjo melakukan dialog dengan Bawaslu Kab. Sukoharjo

Ketua PMII Cabang Sukoharjo Ahmad Safrudin mencoba menggali informasi tentang langkah Bawaslu Kab. Sukoharjo dalam membentuk Desa Anti Money Politik. Pada kesempatan yang sama Rochmad Basuki menjawab hal tersebut bahwa ada keinginan dari warga masyarakat untuk membentuk desa Anti Money Politik setelah Bawaslu Kab. Sukoharjo melakukan Sosisalisasi Pengawasan Partisipatif kepada seluruh masyarakat sukoharjo. Dalam acara tersebut PMII berkeinginan membuat Nota Kesepahaman dengan Bawaslu Kab. Sukoharjo diantaranya :

  1. Program Pelatihan Pendampingan Pra Pemilu – Pemilu – Pasca Pemilu
  2. Program Pelatihan Pengawasan Partisipasi Pemilu
  3. Program Sosisalisasi Masyarakat seputar Pemilu
  4. Program Sosialisasi oleh PMII kepada Pemuda atau Masyarakat
  5. Program Pengawasan oleh PMII selama Pemilu
Foto Bersama Pengurus PMII Cabang Sukoharjo dengan Pimpinan Bawaslu Kab. Sukoharjo usai melaksanakan Audiensi

Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Muladi Wibowo mengaku mengapresiasi langkah PMII Cabang Sukoharjo yang berinsiatif melakukan Audiensi dengan Bawaslu Kab. Sukoharjo. Sebelumnya surat permohonan Audensi tersebut terima oleh Bawaslu Kabupaten Sukoharjo pada hari Rabu 21 Agustus 2019.

Tag
Berita
Sosialisasi