Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo Dorong Pembentukan PPK dilakukan secara Transparan !!!

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo akan melakukan pengawasan secara melekat terhadap perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sukoharjo. Sehingga, diharapkan dapat menghasilkan penyelenggara di tingkat Kecamatan yang berintegritas dan berkualitas dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo sekaligus Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bambang Muryanto mengatakan terhadap pengawasan perekrutan PPK oleh KPU Kab. Sukoharjo merupakan salah satu tugas dan kewenangan dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

Terhadap seluruh tahapan pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Bawaslu Kab. Sukoharjo akan mengawasi secara langsung dan melekat termasuk badan adhoc diantaranya proses rekrutmen PPK, PPS hingga KPPS. Sehingga dalam melakukan pengawasan tersebut diharapkan proses dapat dijalankan secara transparan dan akan mendapatkan penyelenggara dijajarannya berkualitas dan berintegritas. katanya

Sementara anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Muladi Wibowo, mengaku pihaknya telah mengirimkan surat himbauan agar KPU Kab. Sukoharjo dalam melakukan perekrekutan PPK selalu berpegang aturan atau regulasi yang ada. Hal tersebut bertujuan demi mendapatkan anggota PPK yang berkwalitas.

Muladi menambahkan surat himbauan Nomor 002/ Bawaslu Prov.JT-25/PM.02/I/2020 tanggal 10 Janauri 2020 yang telah dikirimkan tersebut merupakan sebagai tindak lanjut atas instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sehingga KPU Kab. Sukoharjo untuk memperhatikan hal-hal sebagaimana berikut, diantaranya

  1. Proses pelaksanaan pembentukan PPK sesuai dengan ketentuan perundang – undangan;
  2. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan  paling sedikit 30 %;
  3. Dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK;
  4. Kepatuhan terhadap prosedur dalam proses seleksi, menghindari terjadinya KKN serta memastikan Anggota PPK bukan Anggota/Pengurus Partai Politik;
  5. Memastikan KPU Kab. Sukoharjo mengumumkan secara terbuka di tempat yang mudah dijangkau atau di akses publik; dan
  6. Memperhatikan periodesasi sebagiamana pada Pasal 19 huruf C angka 6 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017  bahwa syarat untuk menjadi PPK belum  pernah  menjabat  2  (dua) periode dalam jabatan  yang  sama  sebagai  anggota  PPK,  PPS dan KPPS.

Sehingga atas surat himbauan tersebut kami kirim, Bawaslu Kab. Sukoharjo berharap agar PPK yang akan terpilih nantinya mampu menjalankan tugasnya dalam melaksanakan pemilihan di wilayah kecamatan nantinya. Ujar muladi.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo Kordiv Penindakan Pelanggaran Rochmad Basuki mengaku akan mengoptimalkan Panwas Kecamatan Se Kab. Sukoharjo serta untuk turut mengawasi terhadap rekrutmen PPK yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Rochmad juga mengaku Bawaslu Kab. Sukoharjo juga akan membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberi masukan terhadap adanya dugaan pelanggaran selama proses perekrutan PPK tersebut. tuturnya

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi