Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Sukoharjo Buka Posko Aduan Pembentukan PPK

Usai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo melakukan Pengumuman tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo membuka posko aduan sebagaimana dimaksud.

Anggota Bawaslu Kabupten Sukoharjo muladi wibowo mengatakan tujuan pembentukan posko pengaduan ini untuk mengantisipasi dan menghimpun informasi maupun laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pada saat proses pembentukan PPK. Posko Pengaduan ini merupakan arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jateng.

Sealin membuka posko aduan di Sekretariat Bawaslu Kab. Sukoharjo, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada selurah panwascam juga untuk membuka posko aduan diwilayahnya masing-masing. tambahnya

Anggota Bawaslu Sukoharjo Koordinator Divisi Pananganan Pelanggaran Rochmad Basuki mengatakan, pihaknya selain ikut mengawasi terhadap seluruh proses pembentukan PPK secara langsung juga ikut memastikan baik pemeriksaan dokumen pendaftaran calon anggota PPK serta calon anggota PPK tidak berasal dari anggota atau pengurus partai politik (parpol), maupun tidak pernah terdaftar di dalam tim kampanye dan pelaksana kampanye. Selain pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Sukoharjo secara langsung, pihaknya mengaku juga membutuhkan peran serta dari masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan. Kata Rochmad Basuki

Posko Pengaduan terhadap proses pembentukan PPK, diharapkan dari peran masyarakat yang ingin memberikan informasi, masukan maupun laporan dugaan pelanggaran, untuk datang langsung ke kantor Bawaslu Sukoharjo, kantor Panwas Kecamatan, maupun melalui media sosial dan media komunikasi resmi Bawaslu Sukoharjo.

Saat berita ini dirilis sedang berlangsung proses pelaksanaan tes bagi calon PPK yang diselenggarakan di Gedung Graha Mulya, 30 Januari 2020.

Tag
Berita
Sosialisasi