Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Beri Penghargaan UIN Raden Mas Said, Pelopor Kelas Sengketa Pemilu Pertama

Bawaslu Jateng Berikan Penghargaan kepada Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said sebagai Mitra Penyelenggara Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah memberikan piagam penghargaan kepada Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta sebagai mitra penyelenggara Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu pertama di Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Fakultas Syariah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses Pemilu.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin kepada Bakhrul Amal, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, pada Senin (3/8) bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara lembaga pengawas Pemilu dan perguruan tinggi dalam memberikan pendidikan kepemiluan kepada masyarakat.

Bakhrul Amal menyampaikan bahwa penghargaan tersebut tidak terlepas dari sinergi yang telah terbangun antara Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dengan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam memperkenalkan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu kepada masyarakat.

“Penghargaan ini tentunya tidak lepas dari sinergi yang luar biasa dengan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam memperkenalkan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu di masyarakat,” ujar Bakhrul.

Menurutnya, pendidikan kepemiluan tidak cukup hanya mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Pemilih juga perlu memahami hak, kewajiban, serta mekanisme yang tersedia apabila menemukan persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk tata cara pelaporan hingga proses penyelesaian sengketa.

“Harapannya ke depan, pemilih tidak hanya aktif memilih, tetapi juga mengetahui tata cara dan mekanisme pelaporan hingga penyelesaian sengketa Pemilu. Inilah tujuan demokrasi yang sesungguhnya, yaitu terjadinya Pemilu yang bersih dengan fungsi saling kontrol satu sama lainnya,” lanjutnya.

Bakhrul menambahkan, Kelas Penyelesaian Sengketa Pemilu akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya memperluas pendidikan kepemiluan, khususnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa. Keberlanjutan program tersebut diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat yang tidak hanya diwujudkan melalui pemberian suara, tetapi juga melalui kemampuan masyarakat untuk mengawasi, melaporkan, dan memahami proses penyelesaian persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Penulis: Chrisstar D. Sukoco

Penyunting: Ramdhan Hardiyanto