Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu ikuti Webinar Sosialisasi Surat Edaran Bidang Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengikuti Webinar Sosialisasi Surat Edaran Bidang Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Oktober 2020, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Pukul 08.30 WIB- Selesai.

Sambutan Dirjen Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan akan mesosialisasikan Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.01/MENKES/614/2020 tentang Dukungan Bidang Kesehatan pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2020 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19). Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan : kerumunan calon Pemilih di diarea tunggu, Jarak antara Saksi, jarak/ letak TPS khusus, Penanganan pada calon Pemilih sakit. Dan Upaya yang perlu dilakukan : Koordinasi dengan satgas Daerah/ Dinas Kesehatan/ Puskesmas, Pengaturan jam kedatangan calon Pemilih, Pemberian Faceshield para saksi, Perlu petugas khusus untuk menagani calon pemilih sakit yang di lengkapi dengan APD lengkap.

Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa Dukungan Kemendagri dalam penerapan protokol Kesehatan Pilkada serentak tahun 2020 antara lain Tambahan Anggaran APBD untuk menjamin pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berpedoman pada protokol Kesehatan, Dukungan Regulasi SE Mendagri tentang arahan kepada Pemda dalam rangka mendukung Protokol Kesehatan dan Kesuksesan Pilkada serentak tahun 2020, Penyusunan Perkada tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020, Pelaksanaan Rakor Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Sosialisasi dan Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH, LL.M, Ph. D (Divisi Hukum) menyampaikan bahwa Bahwa pengaturan terkait penerapan protokol kesehatan diatur melalui PKPU 6/2020 dan Perbawaslu 4/2020, namun pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan dengan ketentuan UU lain yang ada di KUHP, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada tahapan pemilihan bukan hanya tugas Bawaslu saja, akan tetapi hal tersebut juga merupakan tugas dari semua lembaga/instansi pemerintah (Inpres 6/2020) dan semua stakeholder yang wajib turut serta menerapkan protokol kesehatan. Bawaslu RI terhadap temuan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan pendaftaran pencalonan akan diteruskan kepada lembaga/instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat dr. Riskiyana Sukandhi Putra, MKes. Menyampaikan bahwa Adaptasi kebiasaan baru pada pelaksanaan kampanye bagi tim dan petugas kampanye menyediakan tempat cuci tangan; wajib memakai masker dan dapat ditambahkan faceshield jika ramai; Mengecek suhu tubuh, jika terdapat suhu di atas 37.3 C tidak diperbolehkan ikut kegiatan; Panitia dan tim kampanye dalam kondisi sehat dan melakukan cek Kesehatan termasuk tes covid-19; Untuk indoor: Menyusun tempat duduk berjarak dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup; Dianjurkan kegiatan tidak lebih dari 3 jam; Mengatur agar peserta tidak berkerumun, Tetap menjaga jarak minimal 1 meter; Mengisi form self-assessment Covid-19 secara online sebelum melakukan kampanye; Menyiapkan alat pelindung diri (masker) cadangan untuk paslon dan tim kampanye; Jumlah peserta kampanye total 100 orang, sedangkan untuk indoor maksimal 50 orang; dan Berkoordinasi dengan tim gugus tugas setempat.

Tag
Berita
Sosialisasi