Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Bersama Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder

Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Bersama Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder

Sukoharjo – Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pengawasan Kampanye pada Jum’at (15/12/2023) di Ruang rapat Gedung Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo, Stakeholder, dan relawan Cyber dengan narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto.

Pada rapat kali ini bertemakan “Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP)”. Dalam pemaparan materinya beliau menyampaikan mengenai persiapan diri untuk menghadapi Pemilu 2024 yaitu dengan meningkatkan kapasitas SDM di lingkungan Bawaslu, memperoleh dukungan dari kesekretariatan sebagai bentuk support system, dan sinergi dengan sesama penyelenggara dan stakeholders lainnya.

Proses penyelesaian sengketa menggunakan dasar hukum UU Pemilu 2024 Pasal 466 yang meliputi PSPP dan PSAP, Perbawaslu No. 9 tahun 2022 Bab IV Pasal 04 s/d 12, SK Bawaslu No. 3/PS.00/K1/01/2023 tentang Juknis Sengketa Pemilu.

Proses Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) sesuai dengan Pasal 4 s/d 12, Perbawaslu No.9 Tahun 2022 terjadi karena ada objek yang dirugikan. Kemudian diselesaikan sesuai dengan kewenangan menyelesaikan, dilakukan dengan acara cepat, bagaimana urutan mekanisme PSAP yang tepat, dan dimohonkan oleh pelaksana kampanye atau tim kampanye yang telah terdaftar (berdasarkan surat penunjukan dari Peserta Pemilu).

Dijelaskan pula tatacara pengisian formulir PSAP yang terdiri dari formulir PSPP 22, salinan formulir PSPP 22, formulir model PSPP-26, formulur PSPP-27, dan Penomoran yang sesuai dengan peraturan.

Rapat diakhiri dengan sesi tanya jawab aktif antara narasumber dengan peserta.

Penulis: Faelia dan Fidela