Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu gelar Konfrensi Pers

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menggelar Konfrensi Pers, pada hari senin, 26 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Pukul 10.45 WIB.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah melakukan upaya Pencegahan dan Pengawasan agar tidak terjadinya pelanggaran Pemilihan, Karena Penaganan Pelanggaran Pemilihan sebagai upaya terakhir. Upaya Pencegahan dari Bawaslu Kabupaten Sukoharjo antara Lain :  Formulir A Temuan, Surat Himbauan, Saran Perbaikan, Surat Peringatan, Pencegahan Lisan, Koordinasi dengan stakeholder/Rakor/RDK, video Sosialisasi (Ngulik) dan Video Pencegahan lainnya, serta media Sosialisasi dengan Total 1.152 Kegiatan Pencegahan yang dilakuakan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo beserta jajaran.

Kegiatan Pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan Jajarannya di setiap tahapan yang dituangkan dalam Formulir A Pengawasan antara Lain : Formulir A Pembentukan PPK, Formulir A Pemberhentian Sementara, Formulir A Pengaktifan Kembali PPK, Formulir A Pembentukan PPS, Formulir A Coklit, Formulir A DSHP, Formulir A Non Tahapan, Formulir A DPS, Formulir A DPT, Formulir A Kampanye, Formulir A  Logistik, Formulir A Pencalonan dengan total 3.263 Formulir A yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo beserta jajarannya.

Rochmad Basuki, ST, MH menyampaikan bahwa lebih menekankan mekanisme Penanganan Pelanggaran yang sudah ditangani Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang Sebagian besar adalah Netralitas ASN dan sudah di proses sebelum tahapan Kampanye dimulai maupun tahapan Kampanye dimulai. Untuk dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan terdapat 3 dugaan Pelanggaran, dengan 1 Kasus Temuan Dugaan Pidana yang berhenti di Pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu yang tidak dapat di teruskan ke tinggat Penyidikan, 2 Kasus Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan dengan 1 kasaus sudah ditangani Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan berhenti diPembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu karena kurangnya alat bukti dan tidak dapat di tingkatkan ke tinggkat Penyidikan, tetapi akan diteruskan kepada Lembaga yang berwenang karena diduga melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Serta 1 Laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang sedang ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yang nanti Sore memasuki pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu.

Tag
Berita
Pengawasan
Penindakan
Sosialisasi