Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Kembali Rakor Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu

Bawaslu Gelar Kembali Rakor Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu

Sukoharjo – Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo gelar Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 bersama Dinas Sosial Kab. Sukoharjo, Dukcapil Kab. Sukoharjo, dan KPU Kab. Sukohajro. Pada Jum’at (26/5/2023) di ruang rapat Bawaslu Sukoharjo.

Kegiatan ini di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto menyampaikan bahwa Daftar Pemilih yang sekarang ada yang berbeda dengan pemilu yang sebelumnya, ada elemen yang tidak ditampilkan yang salah satunya elemen Penyandang Disabilitas. Bawaslu akan mengawal terkait aksesabilitas di TPS. Serta banyaknya pemilih potensial Non KTP harus di singkronkan antara KPU kab. Sukoharjo dengan Dukcapil Kab. Sukoharjo.

Muladi Wibowo menyampaikan bahwa saat ini ada 3 tahapan yang sedang berlangsung diantaranya Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD, Tahapan Pencalonan DPR, DPRD Prov, DPRD Kabupaten/ Kota serta Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Pada Tahapan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD yang dilaksankan pada KPU Provinsi Jawa Tengah bahwa ada 11 Calon Anggota DPD yang mendaftarkan.

Pada Tahapan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Prov, DPRD Kabupaten/ Kota bahwa pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 sebanyak 18 Partai Politik telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Pada tanggal 20 Mei 2023 adanya Surat KPU Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas lndonesia (PSl). Pada hari minggu Partai Hanura mengajukan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan dinyatakan diterima.

Pada Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo fokus Pengawasan Perbaikan Data Pemilih, Pengawasan Potensi Pemilih Baru, dan Pengawasan Pencoretan data Pemilih TMS (pemilih meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, TNI, Polisi, dan salah penempatan TPS, pemilih yang tidak dikenali, maupun bukan penduduk setempat).