Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Rekomondasi Tindaklanjut KASN

Sukoharjo - Pelaksaanaan tugas pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 salah satunya adalah melakukan pengawasan sebagaimana pada ketentuan pasal 30 huruf i Undang-Undang 10 tahun 2016 bahwa  tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.  .

Adapun tugas dan wewenang tersebut, dalah hal ini terhadap tindak lanjut rekomondasi yang telah diteruskan kepada KASN oleh Bawaslu Kabupaten sukoharjo atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yakni WDD dan SKD.

Berdasarkan Surat Nomor R-3224/KASN/10 tanggal 26 Oktober 2020 terhadap Oknum ASN berinisial WDD dijatuhi hukuman disiplin sedang sedang sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 begitupula dengan Oknum ASN berinisial SKD dijatuhi hukuman yang sama berdasarkan Surat Nomor R-3452/KASN/10 tanggal 12 November 2020. Rekomondasi KASN tersebut telah disampaikan kepada Bupati Kabupaten Sukoharjo, selanjutnya dibentuk Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo, dalam hal tersebut Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum ASN tersebut.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kode Etik bahwa kedua oknum ASN tersebut terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 6 huruf h PP Nomor 42 tahun 2004. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Kode Etik merekomondasikan terhadap kedua Oknum ASN tersebut dijatuhi sanksi hukuman tingkat sedang berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun.

Sanksi tersebut dikenakan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010, menindaklanjuti rekomondasi Majelis Kode Etik tersebut, selanjutnya Bupati Sukoharjo mengeluarkan Keputusan dengan hasil sesuai rekomondasi dari Majelis Kode Etik sebagaimana Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 862.2/06/2020 tanggal 13 November 2020 untuk SKD dan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 862.2/07/2020 tanggal 13 November 2020 untuk WDD tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun kepada masing-masing oknum ASN tersebut.

Keputusan Bupati tersebut disampaikan kepada diantaranya :

  1. Menteri Dalam Negeri
  2. MENPAN RB
  3. Ketua KASN
  4. Ketua Bawaslu RI
  5. Kepala BKN
  6. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN
  7. Gubernur Jateng
  8. Kepala Kantor Regional I BKN Jogja
  9. Kepala BKD Prov Jateng
  10. Ketua Bawaslu Jateng
  11. Ketua Bawaslu Sukoharjo
  12. Sekda Kabupaten Sukoharjo
  13. Inspektur Kabupaten Sukoharjo
  14. Kepala BKPP Kabupaten Sukoharjo
  15. Kepala BKD Kabupaten Sukoharjo
  16. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo

Menanggapi penjatuhan sanksi oleh Bupati Sukoharjo terhadap kedua Oknum ASN tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Muladi Wibowo  mengapresiasi kepada Pemda Sukoharjo yang telah menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Muladi berharap seluruh ASN/PNS TNI POLRI di Kabupaten Sukoharjo untuk tidak terlibat aktif dalam kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati khususnya di Kabupaten Sukoharjo.

Tag
Berita
Pengawasan
Sosialisasi