Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Melekat Pengajuan Bacalon DPRD Sukoharjo

Bawaslu Awasi Melekat Pengajuan Bacalon DPRD Sukoharjo

Sukoharjo- Kawal pelaksanaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo,
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo lakukan pengawasan melekat dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

"Sejak awal pengajuan Bacalon anggota DPRD Sukoharjo dibuka, Tim Pengawasan terjun mengawal mulai dari tanggal 1-13 Mei 2023 (Pukul 08.00-16.00 WIB) dan tanggal 14 Mei 2023 (08.00- 23.59 WIB). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pelayanan pengajuan Anggota DPRD yang dilakukan KPU Sukoharjo sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. " Kata Eko Budiyanto selaku Penanggungjawab Tim Pengawas Tahapan Pengajuan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Dari 18 (delapan belas) partai politik peserta pemilu di Kabupaten Sukoharjo, seluruhnya mengajukan Bacalon DPRD dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Sukoharjo, tambahnya.

Tanggal 11 Mei 2023 ada 2 (dua) Parpol diantaranya Partai Nasdem dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
Tanggal 12 Mei 2023 ada 2 (dua) Parpol diantaranya Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional;
Tanggal 13 Mei 2023 ada 3 (tiga) Parpol diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Gerakan Indonesia Raya;
dan tanggal 14 Mei 2023 ada 11 (sebelas) Partai Politik diantaranya Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia , Partai Ummat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia;

Eko Budiyanto yang juga merupakan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut juga mengungkapkan bahwa saat pengajuan tanggal 14/05/2023 ada dua partai dikembalikan dan diperbaiki pada hari yang sama, diantaranya Partai Bulan Bintang terdapat 1 (satu) Bakal Calon Legislatif yang belum memenuhi (21 tahun) batas usia syarat pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sedangkan Partai Persatuan Indonesia dikembalikan karena terdapat dokumen syarat yang diupload di SILON kurang tanda tangan Ketua dan Sekretaris. Kedua Partai yang dokumen pengajuan Bakal Calon dikembalikan tersebut pada hari yang sama telah diperbaiki, selanjutnya dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Sukoharjo

Proses pengawasan proses pengajuan Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Sukoharjo berakhir saat pengajuan Bacaleg oleh Partai Gelombang Rakyat yang datang pada pukul : 21.03 dinyatakan diterima serta lengkap setelah dilakukan penelitian berkas fisik dan silon oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dan selesai sekitar pukul : 01.48 WIB dini hari.